Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Tangkap Curanmor di Belawan, Pelaku Nekat Masuk ke Rumah Korban

Reporter :  Ari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Belawan./Ist

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Lingkungan XVI, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Pelaku bernama Eka Syahputra (38), ditangkap polisi setelah menerima laporan kasus curanmor pada 20 Agustus 2024 silam.

"Pelaku bernama Eka Syahputra melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario BK 6762 AKV," kata Kapolsek Belawan AKP Ponijo, Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga : Buron 5 Bulan, Pelaku Penyerangan Panah di Belawan Ditembak Polisi saat Ditangkap

Ia mengatakan kronologis kejadian ini bermula ketika korban pulang ke rumahnya dan memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah. Korban kemudian pergi ke warung milik ibunya, yang berjarak sekitar 300 meter, untuk membantu berjualan. 

"Rumah ditinggalkan dalam keadaan terkunci. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan ibunya kembali ke rumah dan mendapati pintu rumah telah terbuka. Setelah diperiksa, ternyata sepeda motor korban sudah hilang," katanya.

Ponijo melanjutkan setelah menerima laporan dari korban, pihaknya kemudian angsung melakukan penyelidikan, dan mengidentifikasi Eka Syahputra sebagai pelakunya.

Baca Juga : Tawuran Antar Lorong Kembali Pecah di Belawan, Polisi Bergerak Cepat Amankan Situasi

"Sehingga langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan, pada Kamis (29/8/2024) malam," katanya 

Dari hasil interogasi, Eka Syahputra mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama dengan seorang temannya, Hendrik (DPO). 

Eka juga mengaku bahwa ia membuka pintu rumah korban menggunakan kunci duplikat yang telah ia buat tanpa sepengetahuan korban. 

Setelah melakukan pencurian, sepeda motor korban dijual oleh Hendrik ke daerah Hamparan Perak seharga Rp. 3.000.000,-, di mana Eka dan Hendrik masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.500.000,-.

"Saat ini tersangka Eka Syahputra sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih berupaya mengejar Hendrik yang saat ini berstatus DPO," tambah AKP Ponijo.

Polsek Belawan berharap dengan penangkapan ini dapat mengurangi angka kriminalitas di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian.

(cw5/nusantaraterkini.co)