Nusantaraterkini.co, ASAHAN - Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menangkap dua pelaku judi togel di Dusun V Desa Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Kedua pelaku tindak pidana perjudian tersebut, masing-masing berinisial A (22) warga Dusun I, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dan FAN (33) warga Dusun III, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Baca Juga : Tekan Angka Kecelakaan, Kapolres Asahan Latih Safety Riding ke Polisi Siswa
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasat Reskrim AKP Rianto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga : Sabu 5 Kg dari Malaysia Gagal Edar ke Solo, Pelaku Ditangkap saat Turun Kapal di Asahan
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan ke Polres Asahan guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya, Minggu (26/5/2024).
Rianto menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi yang menyebutkan jika di Dusun V Desa Sei Apung sedang berlangsung praktek perjudian jenis kim/togel.
Baca Juga : Polres Kota Sibolga Diduga Tutup Mata, Nauli Game Bebas Beroperasi
"Dari informasi itu kemudian unit Jatanras melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga : Kapolsek Patumbak Dituding Tutup Mata soal Perjuadian yang Merajalela
Setelah melakukan penyelidikan, sambungnya, pada Sabtu (18/5/2024) pukul 22.00 WIB, personel yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Supangat berhasil mengamankan A yang kedapatan sedang memesan pesanan angka-angka kim/togel.
"Dari penggeledahan ditemukan 1 lembar kertas bertulisan angka togel," bebernya.
Baca Juga : Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Orang Diamankan
Dari interogasi yang dilakukan, A mengakui bahwasanya dia membeli judi togel itu dari seorang laki-laki yang berinisial FAN 33. Dari informasi ini, selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan.
Baca Juga : Polres Sergai Tangkap Tiga Pengecer Togel, Dua Kasus Naik Tahap Sidik
(Akb/nusantaraterkini.co)
