Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang pengedar sabu diamankan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Uni Kampung, Senin (29/7/2024).
Tersangka yang diamankan ialah Azizi (43), warga kelurahan Rengas Pulau.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menyampaikan penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan yang diterima dari warga.
Baca Juga : Polri: TikTokers AB Lakukan Ujaran Kebencian Kepada Pendukung Lukas Enembe
Atas informasi tersebut, pihak Sat Narkoba melakukan penyelidikan lalu dilanjutkan dengan penggerebekan di lokasi yang telah diidentifikasi.
"Dari hasil penggerebekan, kami menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip sedang berisi sabu, dua buah timbangan elektrik, satu buah pipet, dan satu buah dompet," ungkap Kasat Narkoba.
Saat pemeriksaan, Azizi mengakui sebagai pengedar narkoba. Saat ini, Azizi sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk pengembangan kasus tersebut.
Baca Juga : Mandor Kuli Bangunan Bunuh Majikan Gegara Minta Naik Gaji: Pelaku Sempat Ditampar Korban
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkoba dan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba.
Baca Juga : Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Polda Sumut Amankan 56 Kg Sabu di Langkat
(cw4/nusantaraterkini.co)
