Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Pendeta

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Zico Taruna
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku beserta barang bukti di Polres Simalungun. (Foto: Zico Taruna/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co SIMALUNGUN – Tim Laser Anti Bandit Satreskrim Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga.

Pelaku ditangkap dalam penggerebekan di sebuah kos di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (27/10/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang mengatakan, pelaku diketahui bernama Heri Surya Darma Bakti Purba alias Herry Purba (42), warga Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga : Kala Kelompok Diduga Mekar Jarah Barang Ibu Rumah Tangga di Langkat: Polisi Tangkap Pelaku, Satu Tersangka Ditetapkan

“Tim Laser Anti Bandit menyergap pelaku sekitar pukul 01.30 WIB di kos temannya. Saat diamankan, tersangka masih menguasai barang bukti berupa handphone OPPO A54 milik korban,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Kasus ini berawal dari laporan korban Pendeta Irma Sari Damanik (30), warga Simpang Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Pada 28 September 2025, korban mendapati rumah dinasnya dalam keadaan berantakan usai memimpin ibadah di Gereja GKPS Sirpang Sigodang. Sejumlah barang berharga hilang, dengan total kerugian sekitar Rp36,2 juta.

Barang yang hilang di antaranya laptop Lenovo, perhiasan emas 6 mayam, uang tunai Rp2 juta, tabung gas 3 kg, tas, pakaian, serta dokumen pribadi korban.

Baca Juga : Unit Reskrim Polsek Medan Baru Ringkus Dua Pelaku "Rayap Besi"

“Pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Ia beraksi seorang diri,” jelas AKP Herison.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan barang bukti lain di rumah pelaku di Kampung Pasiran, Kelurahan Tong Marimbun. Barang yang diamankan antara lain kalung emas dua mayam, tabung gas, dua tas Eiger, setrika, KTP, dan STNK korban.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa,” pungkasnya.

(Zco/nusantaraterkini.co)