Polres Tebingtinggi Tangkap DPO Pencuri Barang-barang Milik PT KAI
Nusantaraterkini.co, TEBINGTINGGI - Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang DPO pencurian berinisial JT (22) warga Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebingtinggi Kota Tebingtinggi, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga : Ledakan Tabung Gas Picu Kebakaran Hebat di Tebingtinggi, 4 Rumah dan 1 Motor Ludes Dilalap Api
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Agus Arianto mengatakan, JT (22) merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 23 November 2021 lalu.
Baca Juga : Gerebek Sarang Narkoba, Tim Gabungan Amankan Tiga Orang
"Saat itu tersangka dan temannya berinisial SN melakukan pencurian terhadap barang-barang milik PT KAI di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kota Tebingtinggi," ungkapnya, Minggu (5/11/2023).
Ketika itu, Polsuska berhasil menangkap SN usai ketahuan mencuri 50 buah e clip (pandrol), sepasang plat sambung, 6 buah baut sambung dan 7 buah base plate, sehingga mengalami kerugian senilai Rp5.068.000.
Baca Juga : DPO Pencuri Alat Sinyal Perkeretaapian Ditangkap saat Curi Tiang Lampu di Belawan
"Saat diinterogasi, SN mengaku saat beraksi bekerja sama dengan JT. Namun ketika dia ditangkap, JT berhasil kabur dan melarikan diri ke Palembang," jelasnya.
Baca Juga : Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel di Siantar, Seorang Polsuska Terluka
Setelah itu, terang Agus, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi yang menerima laporan dari PT KAI kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya JT berhasil ditangkap di pinggir Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebingtinggi.
"Kepada pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
