Nusantaraterkini.co, Medan - Polrestabes Medan berhasil ungkap kasus pemalsuan Surat ijin Mengemudi (SIM) pada hari Jumat (23/5/2025) di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur.
Kepolisian berhasil menangkap dua pelaku tersangka, IM sebagai pembuat sim dan O sebagai pencari atau calo pembuatan sim.
Bermula ada aduan info pembuatan Sim yang tidak terdaftar Satlantas Medan, O sebagai calo ditangkap pada Jumat (23/5/2025) pukul 15.00 wib.
Kasus ini dikembangkan, dan kepolisian berhasil menangkap satu lagi pelaku IM, ia sebagai pembuat sim, ia ditangkap di sebuah warnet Jalan IAIN pada hari yang sama.
Kepolisian berhasil mendapatkan bukti satu lembar Sim A asli yang digunakan sebagai bahan pembuatan Sim B1 umum palsu, tiga lembar kertas pasir, dua lembar stiker bening, satu buah gunting, satu buah pisau cutter, satu lembar kertas foto, tiga lembar foto bergambar, 32 lembar kertas f4 berukuran 215x330 mm yang berisi data calon pembelian sim, dan uang sebesar Rp150 ribu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion mengatakan modus pelaku adalah membeli Sim yang kadaluarsa untuk dijadikan blangko.
"Mereka membeli Sim yang sudah kadaluarsa lalu digosok kertas pasir dan ditempel dengan data yang baru," ucapnya dalam menyampaikan rilisnya di Mapolrestabes Medan, pada Kamis (5/6/2025) pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Pedagang Mulai Kewalahan Penuhi Permintaan Santan Menjelang Idul Adha
Dengan harga yang dimulai dari Rp400 ribu hingga Rp600 ribu, pelaku mematok harga.
"Tidak ada patokan harga dengan satu simnya, sesuai dengan yang mereka mau harganya," pungkasnya.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
