Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polri: TikTokers AB Lakukan Ujaran Kebencian Kepada Pendukung Lukas Enembe

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: istockphoto)

Polri: TikTokers AB Lakukan Ujaran Kebencian Kepada Pendukung Lukas Enembe

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebut pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha alias AB (30) membuat konten ujaran kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur Papua almarhum Lukas Enembe.

Baca Juga : Anggota DPR Abdullah Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Tekankan Posisi di Bawah Presiden

"AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Jefri Dian Juniarta dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga : Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri: Kompolnas Diperkuat, Kementerian Baru Dibatalkan

Jefri menerangkan, petugas menangkap tersangka AB di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, sekira pukul 21.30 WIB, Sabtu (30/12/2023). Dia mengatakan petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka.

"Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka di dalam videonya," terangnya.

Baca Juga : Polda Sumut Telusuri Jejak Dana Rp28 Miliar Jemaat yang Digelapkan Eks Pejabat BNI

Seperti dilihat dari laman instagram resmi Dittipidsiber Bareskrim Polri, disebutkan juga tersangka AB melakukan ujaran kebencian terhadap aksi penggalangan dana untuk Palestina. Tersangka AB menyatakan siap menyaksikan rudal Israel menghancurkan Hamas/Palestina.

Baca Juga : DPR Apresiasi Keberhasilan Polri Tangkap Buronan Narkoba Andre Fernando Alias The Doctor

Dittipidsiber Bareskrim Polri menjerat tersangka AB dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 156 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.

(HAM/nusantaraterkini.co)