Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Polsek Salapian mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Dusun I, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, pada Minggu sore (18/1/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah gubuk yang berada di area perladangan warga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Salapian IPTU M.K. Bima Prakasa, S.Tr.K., dengan menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Bujur H. Sianturi, S.E., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dengan berjalan kaki dan melakukan pengintaian. Saat penggerebekan dilakukan, polisi mendapati seorang pria berada di dalam gubuk yang dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
Pria tersebut diketahui berinisial APS (23), warga Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket plastik klip berisi diduga sabu, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), mancis, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Salapian untuk menjalani pemeriksaan awal, sebelum diserahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Sebagai langkah preventif, Polsek Salapian bersama perangkat Desa Turangi dan masyarakat setempat turut membongkar dan membakar gubuk yang digunakan sebagai tempat peredaran narkoba. Tindakan ini dilakukan untuk menutup peluang penyalahgunaan lokasi tersebut kembali.
Baca Juga : Ungkap Kasus Penganiayaan di Ujung Teran, Reskrim Polsek Salapian Amankan Dua Terduga Pelaku
Kasi Humas AKP Jekson, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat serta respons cepat jajaran Polsek Salapian.
“Keberhasilan pengungkapan ini berkat kepedulian masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Langkat juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
Baca Juga : Digerebek Polisi, Pondok Diduga Sarang Transaksi Sabu di Hinai Langkat Dibakar
(Dra/nusantaraterkini.co).
