Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang (ketengan). Produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dijual kepada yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
Terlebih lagi, pemerintah juga melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter di dekat sekolah. Lalu bagaimana respon dari berbagai kalangan terkait aturan itu.
Baca Juga : Soal Larangan Jual Rokok Ketengan, Warung Kelontong: Aturan Diskriminatif
Anggota DPR Rahmad Handoyo menilai aturan ini menimbulkan kontra karena merugikan kelompok masyarakat sekaligus pelaku usaha-usaha penjual rokok ketengan. Menurutnya, pelaku usaha itu harus tetap perlu diberi ruang.
Baca Juga : Dampak Perang di Selat Hormuz Tekan Omset Pedagang Grosiran
"Pedagang kecil masih bisa berjualan. Artinya industri tetap diberikan ruang karena di dalamnya ada padat karya, seperti petani, ada juga lingkup keluarga," ujarnya, Kamis (1/8/2024).
Anggota Komisi IX DPR ini juga menekankan pentingnya pemerintah untuk tetap memperhatikan pelaku usaha kecil yang selama ini menjual rokok secara ketengan atau eceran. Rahmad menegaskan aturan tersebut bukan berarti mematikan usaha masyarakat.
Baca Juga : Sempat jadi Primadona, Pasar Petisah Kini Berubah Sepi
"Para pedagang asongan dan pedagang kali lima (PKL), warung-warung kecil, kita dorong kepada Pemerintah untuk tetap memberikan ruang, agar mereka tetap tumbuh," jelasnya.
"Jadi kami dorong pemerintah memberikan ruang yang bijak dalam melakukan pengawasan PP ini. Lakukan dengan cara-cara humanis dan berikan pendampingan," sambungnya.
Lebih lanjut, Rahmad mengingatkan agar pengawasan dilakukan dengan optimal. Khususnya, penjuak rokok di dekat lokasi sekolah.
"Karena potensi pelanggaran tetap besar, jadi perlu diperhatikan dengan tegas pengawasannya, harus ekstra. Ini yang menjadi perhatian kita bersama. Penegakan pada pelanggaran-pelanggaran hal-hal tersebut harus menjadi fokus," tegas legislator PDIP ini.
Karena itu Rahmad meminta kepada pemerintah untuk perlunya sosialisasi terkait hal tersebut.
"Aturan ini ranahnya pemerintah dan kami yakini sudah melewati prosedur penyusunan yang melibatkan masyarakat, kita hormati," katanya.
Hal senada juga disampaikan, Anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah mengkritik kebijakan pemerintah yang kini melarang penjualan rokok ketengan. Menurut politikus PKB itu, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil.
“Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” ungkapnya.
Luluk memahami bahwa pengetatan aturan terkait rokok menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun, ia juga menekankan kebijakan ini dapat berdampak kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan berpenghasilan rendah.
“Rokok ketengan ini hak pedagang asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan,” ujarnya.
Dalam PP 28/2024, larangan penjualan rokok secara ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c. Aturan itu menegaskan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan 'kiddie pack' atau kurang dari 20 pcs kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
“Seharusnya pemerintah mempertimbangkan kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah seperti kuli bangunan, buruh kasar dan kelompok masyarakat bawah lainnya,” tegasnya.
Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) itu, kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan akan sangat berpengaruh di tengah kelesuan konsumsi masyarakat saat ini. Luluk menilai seharusnya pemerintah turut mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil dalam membuat kebijakan.
“Pelarangan ketengan sungguh sangat tidak peka dan tidak adil khususnya bagi pedagang kecil seperti asongan, starling, warung-warung kecil, dan konsumen kelas bawah,” ungkapnya.
Luluk pun menyoroti bagaimana rokok ketengan atau eceran sebenarnya juga mengakomodir masyarakat yang bukan perokok berat. Sebab mereka tidak membutuhkan membeli rokok dalam jumlah banyak.
“Kalau memang kebutuhannya untuk menekan prevalensi perokok anak, hari ini yang terjadi anak-anak itu membeli rokok ilegal tanpa cukai karena harganya yang sangat murah. Mestinya ini yang diatasi, termasuk bentuk pengawasan secara sistematis,” paparnya.
Dibandingkan membuat larangan-larangan penjualan rokok yang berdampak pada industri tembakau, termasuk pelaku usaha mikro, Luluk menilai seharusnya pemerintah fokus pada pemberian pendalaman literasi bahaya rokok kepada anak-anak.
“Saya merasa kebijakan pelarangan penjualan rokok eceran tidak akan efektif karena kalau dari hulu-nya saja tidak dibenahi, artinya ada kegagalan pada sistem pencegahan di bidang edukasi dan sosialisasi,” tegasnya.
Luluk menganggap kebijakan baru pemerintah tersebut justru akan menambah masalah ekonomi kerakyatan baru, yang hasil dari tujuan utamanya pun belum tentu dapat dicapai.
“Saya berharap kebijakan larangan penjualan rokok ketengan bisa ditinjau ulang oleh Pemerintah,” tandasnya.
Petani Tembakau Dirugikan
Sementara itu, Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan larangan jual rokok eceran tidak efektif dalam penerapannya. Pasalnya, kata dia, banyak mereka (penjual) yang mengantungkan hidupnya dengan berjualan rokok ceceran.
"Mereka yang kategorinya sudah istilahnya yang hidup dari rokok itu sendiri, kemudian akan tetap melakukan penjualan, muncul kekhawatiran beredarnya rokok ilegal akan lebih banyak,” katanya.
Trubus juga menyinggung soal fungsi kontrol terhadap kebijakan ini. Menurut Trubus, bisa saja kebijakan ini disalahgunakan oleh kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan penyisiran rokok eceran. Hal ini, kata dia, perlu dipikirkan oleh pemerintah.
“Tidak efektif, siapa yang akan mengawasi adanya larangan atau kebijakan larangan penjualan rokok eceran. Karena selama ini penjual pinggir jalan sudah menjual rokok eceran dan keuntungannya cukup besar," ucapnya.
Dia mengungkapkan penyerapan tenaga kerja dari industri rokok selama ini tinggi. Jika kebijakan ini diberlakukan, maka, bisa saja terjadi pengakhiran hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Pertanyaannya, ujar dia, apakah pemerintah siap menanggulangi para pekerja di industri rokok ini.
“Petani tembakau akan dirugikan, seharusnya kebijakan ini jangan keluar dulu sebelum ada solusi terhadap industri hasil tembakau, mereka ini kan menyerap tenaga kerja cukup banyak, jadi hidup mereka tergantung pada industri ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang. Produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dijual kepada yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 dan langsung berlaku.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis penggalan Pasal 434 aturan tersebut.
(cw1/nusantaraterkini.co)
