nusantaraterkini.co, BATAM - Seorang pria berinisial AN (39) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap pihak kepolisian dari Polres Karimun.
AN ditangkap lantaran melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain merupakan anak temannya sendiri.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, korban pencabulan merupakan anak berusia 16 tahun.
Baca Juga : 2 Pria di Sidoarjo Ditangkap gegara Pamer Senpi dan Peluru saat Nongkrong
"Jadi ini korban masih usia 16 tahun. Pelakunya teman ayah korban dan kini sudah ditangkap Satreskrim Polres Karimun," kata Fadli, Rabu (31/7/2024).
Fadli menyebut kasus pencabulan tersebut terungkap dari laporan masyarakat ke Babinsa setempat. Kemudian laporan tersebut diteruskan ke Satreskrim Polres Karimun.
"Saksi pelapor mendapat laporan dari warga adanya dugaan pencabulan, lalu saksi menghubungi Babinsa dan langsung menghubungi SPKT Polres Karimun selanjutnya piket reskrim mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan," ujarnya.
Baca Juga : Pendeta Pelaku KDRT ke Istri Ditangkap
Dari hasil penyelidikan polisi tersebut kemudian diamankan seorang pelaku berinisial AN. Kepada polisi AN mengakui telah mencabuli anak temannya.
"Pelaku AN melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali. Pencabulan pertama dilakukan pada Senin (22/7/2024) dan Selasa (23/7/2024) di rumah korban di Kecamatan Karimun," ujarnya.
Dari pemeriksaan korban dan saksi diketahui modus pelaku melakukan pencabulan dengan membuat rumah korban dalam keadaan sepi. Pelaku sengaja mengajak ayah korban untuk pergi membeli handphone.
Baca Juga : Minta Kembalikan Uang Open BO, Pria di Karimun Dikeroyok, 4 Orang Ditangkap
"Modus pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan yakni dengan menghubungi ayah korban untuk minta tolong menemani pelaku pergi ke konter handphone, saat memastikan ayah korban telah pergi pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan perbuatannya. Pelaku dan ayah korban ini teman," ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi juga diketahui pelaku juga mengancam korban agar tak melapor. Pelaku mengancam akan melakukan kekerasan jika korban melaporkan perbuatannya.
"Pelaku mengancam akan menganiaya korban jika melaporkan perbuatannya," ujarnya dikutip detik.
Atas perbuatannya, AN akan dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. AN terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
(Dra/nusantaraterkini.co)
