Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Restorative Justice (RJ) yang berlangsung di Polsek Sibabangun, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) antara Warga Desa Sihapas dengan PT Maju Indo Raya (MIR) berlangsung damai, Senin (4/8/2025).
Timbulnya pertemuan yang digelar diruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sibabangun, terkait adanya laporan PT MIR, yang mana alat berat jenis Excavator milik meraka dihadang oleh warga Desa Sihapas.
Laporan yang diterima Polsek Sibabangun, langsung ditindak lanjuti oleh Kapolsek, Iptu Totok dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Baca Juga : Selama 6 Bulan, Polres Padangsidimpuan Berhasil Lakukan 45 Kasus Restorative Justice
"Saya langsung mengambil tindakan dengan koordinasi langsung dengan pimpinan Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya," ujarnya.
"Tindakan ini untuk menghindari agar sampai tidak terjadi gesekan antara warga dan perusahan yang bisa memicu terjadinya chaos," timpal Iptu Totok.
Dengan perintah dari Kapolres akhirnya kedua belah pihak kita surati dan dipertemukan di Polsek bersama dengan Kepala Desa dan tokoh masyarakat serta tokoh agama.
"Meski awalanya berbeda pendapat dan saling tuding antara warga dan pihak Humas PT MIR, namun dapat kita redam dengan mencari win-win solution yang tidak menguntungkan satu pihak," jelas Kapolsek.
Freddy Simamora, Humas PT MIR saat diwawancara oleh beberapa awak media mengungkapkan proses mediasi berlangsung aman dan kondusif.
Baca Juga : Komisi III Tegaskan Pentingnya Restorative Justice dalam Pembahasan RKUHAP
'"Tidak ada keributan cuma hanya kesalahpahaman dan kurang komunikasi antara warga dan pihak PT MIR," ucapnya.
"Semua dapat diselesaikan dan sudah lurus serta sepakat bahwa PT MIR akan berikan yang terbaik baik buat warga Desa Sihapas maupun warga Desa Lumut Nauli," timpalnya.
Dalam kesepakatan yang dihasilkan, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan penyetopan atau penghadangan alat berat di jalan Departemen Transmigrasi dan fasilitas umum.
Mereka juga sepakat untuk melaporkan setiap penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Kepala Desa terkait penerbitan SKT di lahan transmigrasi.
Selain itu, kesepakatan ini juga mencakup beberapa poin penting lainnya, seperti kewajiban PT. MIR untuk merawat jalan yang dilintasi alat berat dan larangan pengutipan uang atau bentuk lain yang berhubungan dengan lalu lintas alat berat milik PT. MIR.
Perwakilan warga Sihapas Yasafati Gulo dan Marwan Waruwu serta Humas PT MIR, Freddy Simamora yang juga dihari Camat SukaBangun, serta 3 orang Kepala Desa, memberikan apresiasi yang tinggi buat pihak Kepolisian terkhusus Kapolsek Pinang Sori, Iptu Totok, yang sigap mengambil keputusan sehingga tidak terjadi bentrokan antar warga dan perusahaan.
(Jjm/Nusantaraterkini.co)
