Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Retrebusi Objek Wisata di Karo Naik, Wisatawan tak Masalah Asal Pelayanan, Fasilitas Makin Baik

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ist

NUSANTARATERKINI.CO - Retrebusi atau uang masuk ke objek-objek wisata yang berada di bawah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karo, resmi naik di awal tahun 2024 ini.

Diketahui, berdasarkan informasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Karo, naiknya retrebusi ini mulai berlaku tanggal 5 Januari kemarin.

Salah satu objek wisata milik Pemkab Karo tepatnya di pintu masuk Bukit Gundaling, terlihat banyak wisatawan yang datang dari luar daerah maupun wisatawan lokal untuk berlibur.

Baca Juga : Kapolda Sumut Pastikan Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026 Maksimal

Saat di depan pos retrebusi, wisatawan juga tampak kembali diberikan sosialisasi terkait naiknya retrebusi dari awalnya Rp 7.500 menjadi Rp 10.000.

"Sekarang uang masuk (retrebusi) sudah naik ya pak, sudah ada Perda baru sekarang jadi 10 ribu rupiah per orang," ucap salah satu petugas retrebusi.

Dari pantauan di lapangan, tampak semua pengunjung sudah menerima adanya kenaikan retrebusi sebesar Rp 2.500 ini.

Baca Juga : Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Sumut Hari Ini

Seperti salah satu wisatawan yang datang Zikrul, mengungkapkan dirinya tidak terlalu mempermasalahkan adanya kenaikan ini.

"Ya enggak apa-apa bang, naiknya juga enggak terlalu tinggi," ujar Zikrul.

Pemuda yang datang dari Kota Medan ini mengaku, adanya kenaikan ini juga telihat masih cukup wajar untuk tempat wisata.

Baca Juga : Wisata Taman Hutan Langsa Dipadati Pengunjung Jelang Akhir Libur Lebaran

Meskipun demikian, dirinya meminta kepada Pemkab Karo agar ke depan setelah adanya kebijakan kenaikan retrebusi ini bisa diikuti dengan naiknya pelayanan dan fasilitas di lokasi objek wisata.

"Pasti harapannya kalau sudah naik seperti ini uang masuk, ya semakin baik lah fasilitasnya. Karena kita kan masuk sudah bayar, jadi maunya dapat fasilitas yang baik," ucapnya.

Wisatawan lainnya Ari, turut mengungkapkan hal yang tidak jauh berbeda.

Baca Juga : 4 Tempat Wisata di Puncak Disegel Gegara Picu Banjir

Dirinya mengatakan, ke depan pemeliharaan dan pengadaan fasilitas di tempat wisata diharakan bisa semakin baik lagi.

Tak hanya itu, dirinya juga meminta kepada Pemkab Karo agar serius dalam menindak adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dapat meresahkan wisatawan.

"Kalau sudah seperti ini, maunya enggak ada kutipan lagi lah. Apalagi kemaren dengar banyak Pungli, maunya sudah nain gini enggak ada lagi Pungli-Pungli, karena kita mau nyaman datang ke sini," ungkapnya.

Baca Juga : Wagub Dimiyati ajak Media Promosikan Potensi Wisata hingga Investasi Daerah Banten

Sebagai informasi, untuk retrebusi masuk ke objek wisata awalnya diatur di dalam Peda nomor 5 tahun 2012 dimana besaran retrebusi untuk dewasa sebesar Rp 4.000 dan untuk anak-anak Rp 2.000. Namun, pada tahun 2020 lalu pada tahun 2020 lalu Pemkab Karo mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) yang di dalamnya juga salah satunya berisikan perubahan besaran retrebusi objek wisata.

Dari Perbup nomor 58 tahun 2020, retrebusi objek wisata untuk dewasa sebesar Rp 7.500 dan anak-anak Rp 5.000.

Sementara Perda terbaru nomor 01 tahun 2024, besarannya untuk dewasa menjadi Rp 10.000 dan anak-anak tetap sebesar Rp 5.000.

(*/nusantaraterkini.co)