Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Rokok Ilegal Marak, Komisi XI Minta Kemenkeu Cegah Monopoli Pembelian Pita Cukai Rokok

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi XI DPR Imron Amin. (Foto: dok DPR)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Imron Amin menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Ia mengatakan, awal mula hal itu terjadi karena industri/produsen/importir rokok membeli tembakau pada petani dengan harga yang sangat murah. Alhasil muncul tengkulak.

“Awal mulanya seperti itu. Di ambil Sampoerna, Djarum, Gudang Garam, itu dibawah harga per kilonya. Maka dari itu muncul lah rokok-rokok ilegal,” katanya, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Rokok Ilegal Penyebab Penerimaan Cukai Turun 2,7 Persen, Ini Kata Ketua Komisi XI Misbakhun

Untuk mencegah maraknya rokok ilegal, legislator dapil Jatim ini meminta pemerintah dan DPR mengkategorikan harga dan cukai rokok.

Selain itu, Imron juga meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencegah terjadinya monopoli pembelian pita cukai rokok oleh industri/produsen/importir rokok.

“Takutnya di borong oleh beberapa industri rokok. Cukainya habis, dia industri rokok menjual cukai bukan menjual rokok,” tegasnya.

Baca Juga: Komisi XI Soroti Turunnya Jumlah Penebusan Pita Cukai Imbas Maraknya Rokok Ilegal

“Awalnya ingin membebankan industri rokok, pada nyatanya justru masyarakat lah tercekek karena per tahun harganya naik, masyarakat terbebani. Rokok Sampoerna awalnya dari 20 ribu sekarang mau 40 ribu,” tambahnya.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah DPR dan pemerintah untuk mencegah maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.

“Jadi memang banyak hal ke depan yang harus kita perjuangkan terkait tembakau ini,” pungkasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)