Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sayangkan Dualisme di Kadin, Ekonom: Distorsi yang Tidak Perlu

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyayangkan terjadinya dualisme di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia antara kubu Arsjad Rasjid dengan kubu Anindya Bakrie.

Menurut Bhima, kisruh Kadin ini akan menganggu tugas pengusaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas, serapan tenaga kerja, bekerja bersama pemerintah untuk bisa menurunkan ketimpangan.

Baca Juga : AYP Bela Menag Soal Jet Pribadi: Bukan Dana Negara, Murni Fasilitas Pribadi

"Jadi ini saya kira distorsi yang tidak perlu," katanya, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga : Terima Kunker Baleg DPR RI, Pj Sekda Sumut: Butuh Pembaruan Regulasi Perkuat Pondasi Ekonomi

Bhima menggarisbawahi bahwa Kadin memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan dengan memberikan aspirasi dari pelaku usaha.

Jika terjadi polemik, tentu akan mengganggu tugas-tugas Kadin dan menyebabkan aspirasi pelaku usaha tidak bisa disampaikan dengan lancar kepada pemerintah.

Baca Juga : Kadin Siap Jembatani Dunia Usaha dengan Pemerintah untuk Genjot Produk Dalam Negeri

Selain pemerintah, investor dan pelaku usaha asing juga akan kebingungan untuk melakukan kerja sama dengan pengusaha di Indonesia yang selama ini sebagian dimediasi oleh Kadin.

"Dari sisi pemerintah akan menimbulkan kebingungan, Kadin versi mana yang akan diundang dalam rapat-rapat yang menyerap aspirasi pengusaha? Juga membuat kebingungan dari sisi investor, pelaku usaha asing, yang ingin melakukan kerjasama mencari partner pengusaha lokal, itu biasanya sebagian melalui Kadin," ujarnya.

Bhima menilai, dualisme ini juga akan menganggu proyek-proyek, seperti transisi energi yang berkeadilan. Termasuk dalam mendukung program-program pemerintahan ke depannya.

Untuk itu, Bhima berharap, Kadin tetap tegak lurus, tidak diintervensi oleh kepentingan-kepentingan politik jangka pendek yang memecah belah.

"Saya kira Kadin sebagai asosiasi pelaku usaha yang cukup memiliki kredibilitas, sayang sekali kalau namanya rusak karena ada dualisme kepemimpinan seperti sekarang," ujarnya.

Sarat Kepentingan Politik

Sedangkan, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas Prof Asrinaldi menilai bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sarat dengan kepentingan politik.

“Tentu publik sangat tahu bahwa ini ada kaitannya dengan proses politik, apalagi Kadin ini kan memang mitra pemerintah dalam hal pembangunan ekonomi di Indonesia,” katanya.

Menurut dia, Kadin merupakan mitra strategis pemerintah dalam koordinasi maupun penyelenggaraan pembangunan atau perekonomian Indonesia.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa wajar bila muncul pandangan munaslub diselenggarakan karena rekam jejak Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid yang mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilu 2024.

“Mau tidak mau tentu ini akan dikaitkan dengan proses politik yang sudah terjadi beberapa waktu yang lalu karena bagaimanapun dalam konteks apa yang dilakukan oleh Ketua Kadin, Arsjad, itu kan tidak ada persoalan sebenarnya, tetapi faktanya berkata lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah tidak ikut campur urusan internal yang terjadi di Kadin.

Walaupun demikian, dia menyebut penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin hasil dari munaslub masih menunggu diterbitkannya surat Keputusan Presiden.

"Aturannya seperti itu, namun nanti kan semua keputusan Presiden. Pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian," ucap Supratman.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menyatakan bahwa munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan, dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

"Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia, dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART," ujar Arsjad.

Arsjad juga menyebut telah dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 melalui proses dan tata cara yang sah, serta sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

(cw1/nusantaraterkini.co)