nusantaraterkini.co, JAKARTA - Seorang pria berinisial W (23) di Tanah Abang, Jakarta Pusat ditangkap polisi karena coba selundupkan 12 kg ganja dari Medan.
Untuk mengelabui petugas dalam melancarkan aksinya, pelaku menyimpan ganja tersebut ke dalam bungkusan ikan asin.
"Ganja itu dibungkus di dalam kotak bersama dengan ikan asin. Hal ini dilakukan pelaku untuk menghindari kecurigaan petugas. Pelaku itu ditangkap pada Minggu (28/7/2024)," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga : Dua Hari Hanyut, Pria di Padangsidimpuan Ditemukan Meninggal
"Jadi pada saat kita di lokasi melakukan penangkapan, barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflasenya berupa ikan teri atau ikan asin. Di dalam itu ada 12 kg ganja," katanya.
Bariu menyebut, pelaku diduga baru pertama kali menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba. Saat ini polisi masih mendalami berapa besaran upah pelaku untuk mengantarkan barang haram itu.
"Pelaku ini baru pertama kali kemudian untuk dia menerima masih kita dalami sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Baca Juga : Jadi Korban Salah Sasaran, Pria di Medan Tewas Ditusuk Sekelompok Orang yang Tengah Tawuran
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).
