Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sembunyikan 47 Paket Sabu, Petani di Belitang Diringkus Polisi saat Patroli Hunting

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan di Polres OKU Timur, Rabu (1/1/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)

Nusantaraterkini.co, OKU TIMUR — Satresnarkoba Polres OKU Timur menangkap seorang petani berinisial MAF (24) yang diduga menjadi bandar narkotika dengan barang bukti 47 paket sabu seberat 15,07 gram di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang pada, Rabu (1/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka diringkus saat petugas melakukan patroli hunting rutin di pinggir jalan desa, di mana MAF sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Baca Juga : Edarkan Sabu, Pria 32 Tahun Diciduk Polisi: Barang Bukti 64,74 Gram

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pengembangan ke rumahnya di Desa Tugu Harum, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di atas meja ruang tengah beserta alat hisap bong dan kaca pirek.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku narkoba di OKU Timur. Kami akan terus mengintensifkan operasi hingga ke pelosok desa,” ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono dalam keterangab tertulis, Sabtu (4/4/2026).

Pihak kepolisian menyebut pengungkapan ini memiliki nilai strategis dalam memutus rantai distribusi narkoba di wilayah pedesaan yang menyasar generasi muda.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, MAF kini terancam jeratan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi besar pemberantasan narkotika.

“Setiap bandar yang berhasil ditangkap adalah langkah nyata menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Polda Sumatera Selatan akan terus mengembangkan setiap kasus hingga jaringan di atasnya berhasil diungkap,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres OKU Timur tengah melakukan pengembangan perkara untuk mengidentifikasi jaringan pemasok.

Selain itu, koordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum juga dilakukan guna mempercepat proses hukum.

Masyarakat juga diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi demi mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

“Setiap bandar yang berhasil ditangkap adalah langkah nyata menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Polda Sumatera Selatan akan terus mengembangkan setiap kasus hingga jaringan di atasnya berhasil diungkap,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)