Nusantaraterkini.co, MEDAN – Seorang pelaku tauwaran yang kerap meresahkan masyarakat, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Sabtu (17/1/2026).
Pelaku yang merupakan remaja berinisial MR (18) ini, diamankan petugas saat tengah melakukan aksi tauran bersama rekannya di Jalan Yong Panah Hijau, Kecamatan Medan Labuhan.
Penangkapan pelaku ini sendiri, bermula dari adanya laporan yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aksi tawuran yang dilakukan sejumlah kelompok orang menggunakan senjata tajam.
Baca Juga : Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Tanjung Morawa
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi tawuran dan membubarkan aksi tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kabag Ops Kompol Jan Piter Napitupulu, menjelaskan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat.
"Awalnya kami menerima informasi dari warga bahwa telah terjadi aksi tawuran di Jalan Yong Panah Hijau yang mengakibatkan satu orang warga mengalami luka akibat bacokan," ujarnya, Minggu (18/1/2026).
Setelah situasi di lokasi tawuran mereda, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyisiran dan mengamankan seorang pelaku tauwura berinisial MR tersebut.
Baca Juga : Mata Balita Tertembak saat Tawuran di Belawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Berdasarkan dari keterangan MR, jika dirinya mengaku ikut serta dalam tawuran dan saat itu membawa senjata tajam sebagai alat yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
Namun saat diamankan, MR mengaku jika senjata tajam yang ia bawa sebelumnya telah disimpan oleh rekannya berinisial P yang saat ini masih dalam pengejaran piham kepolisian.
"MR juga mengaku ikut tawuran karena diajak oleh pelaku P," imbuh Jan Piter.
Sementara itu, guna penyelidikan lebih mendalam. Saat ini, pelaku MR sendiri telah diamankan di Mapolsek Medan Labuhan guna proses pemeriksaan.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
