Nusantaraterkini.com, Medan - Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 68 Tahun 2025 menandai sebuah langkah strategis dan transformatif dalam lanskap perpajakan Indonesia, khususnya dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital lintas batas.
Baca Juga : Sistem Perpajakan Hadapi Tantangan Efisiensi Administrasi dan Kepercayaan Publik
Muhammad Fadhlansyah Nasution, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Sumut II menjelaskan Peraturan ini secara fundamental memperkenalkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), sebuah kerangka kerja berbasis teknologi yang dirancang untuk mengatasi tantangan identifikasi dan pemungutan pajak yang sebelumnya belum optimal pada transaksi digital dari luar negeri.
Dia menjelaskan pembentukan SPP-TDLN bertujuan untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak secara efisien, efektif, dan akuntabel, sekaligus mewujudkan keadilan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di era digital.
Baca Juga : Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Baru: Beri Kepastian dan Kemudahan Pelaku Usaha
"SPP-TDLN akan dioperasikan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, dengan model yang tidak memerlukan investasi awal dari pemerintah," jelasnya.
Pendekatan ini mencerminkan pergeseran fundamental dari administrasi pajak yang reaktif menjadi tata kelola pajak digital yang proaktif dan didorong oleh teknologi.
Hal ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada pembangunan infrastruktur khusus yang diperlukan untuk secara efektif menangkap potensi pajak dari ekonomi digital yang terus berkembang.
Baca Juga : Legislator: Pendapatan Pajak Turun, Pemerintah Harus Rem Belanja Tak Produktif
Melalui penetapan sistem yang berdedikasi seperti SPP-TDLN, Indonesia secara eksplisit mengakui sifat ekonomi digital yang dinamis dan kebutuhan akan alat-alat khusus untuk mengoptimalkan potensi pajaknya, menunjukkan sikap regulasi yang berwawasan ke depan.
Peraturan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara terdepan dalam pengembangan kerangka perpajakan digital yang inovatif di kawasan Asia Tenggara.
Keputusan untuk membangun sistem yang canggih secara teknologi dan mendelegasikan operasionalnya kepada entitas milik negara dengan keahlian spesifik, tanpa memerlukan investasi awal dari anggaran pemerintah, menunjukkan ambisi yang lebih luas untuk memformalkan dan mengoptimalkan ekonomi digitalnya.
Dia menegaskan strategi ini berpotensi menjadi model bagi negara-negara berkembang lainnya yang menghadapi tantangan serupa dalam memajaki transaksi digital lintas batas, melampaui sekadar tujuan penerimaan untuk membangun infrastruktur regulasi dan operasional yang canggih.
Integrasi SPP-TDLN dengan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang baru diimplementasikan akan menjadi kunci untuk memastikan kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan.
Coretax, sebagai sistem administrasi terintegrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akan menyederhanakan proses perpajakan, meningkatkan akurasi data, dan memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak.
"Keterkaitan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih kuat, adil, dan efisien di Indonesia," paparnya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan respons strategis Indonesia terhadap dinamika ekonomi digital global.
Peraturan ini secara komprehensif mengatasi tantangan identifikasi dan pemungutan pajak yang sebelumnya belum optimal pada transaksi digital lintas batas.
Dengan membentuk SPP-TDLN sebagai sistem nasional berbasis teknologi yang dioperasikan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara, pemerintah mengadopsi pendekatan proaktif untuk mengamankan potensi penerimaan negara yang signifikan.
Perubahan fundamental yang diperkenalkan oleh peraturan ini mencakup pembentukan sistem yang berdedikasi, pemanfaatan teknologi canggih, model pembiayaan inovatif tanpa investasi awal pemerintah, serta proses seleksi mitra yang ketat dengan penekanan kuat pada keamanan dan integritas data.
Dampak yang diharapkan sangat positif, meliputi peningkatan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak, peningkatan keadilan perpajakan dengan menjangkau transaksi yang sebelumnya luput, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui sistem yang lebih efisien dan transparan.
Kaitan SPP-TDLN dengan sistem Coretax sangat penting. SPP-TDLN akan menjadi mekanisme pemungutan PPN yang spesifik untuk transaksi digital luar negeri, sementara Coretax akan berfungsi sebagai platform administrasi perpajakan yang terintegrasi dan komprehensif.
Integrasi ini akan memastikan kelancaran pengelolaan data pajak, rekonsiliasi pembayaran otomatis, dan kemudahan akses bagi wajib pajak
dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
"Secara keseluruhan, PERPRES No. 68 Tahun 2025, didukung oleh Coretax, diharapkan dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih kuat, adil, dan efisien di Indonesia, siap menghadapi tantangan dan peluang di era ekonomi digital," tambahnya.
