Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soal Eksekusi Lahan 32 Hektar, Warga Desa Helvetia Menduga Ada Campur Tangan Mafia Tanah

Reporter :  Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Warga blokade akses Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (8/8/2025). Mereka menolak eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. (Foto: Muhammad Alfi/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Warga Desa Helvetia mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menyerahkan tanah untuk rakyat dan hukum mati mafia tanah.

Desakan ini sendiri, terkait akan dilakukannya eksekusi lahan seluas 32 Hektar yang saat ini ditempati warga di kawasan Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Ketua Komite Tani Menggugat Sumut (KTMS) dan Ketua Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), Unggul Tampubolon menjelaskan, jika Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam telah berulang kali berusaha mengeksekusi lahan yang telah puluhan tahun ditempati warga tersebut.

"Sudah berulang kali PN Lubuk Pakam mau mengeksekusi lahan yang kami tempati ini, namun selalu batal," Katanya, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga : Tolak Eksekusi Lahan Seluas 32 Hektar, Ribuan Warga Desa Helvetia Blokade Jalan Serbaguna

Ribuan warga blokade akses Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Jumat (8/8/2025). Mereka menolak eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. (Foto: Muhammad Alfi/Nusantaraterkini.co)

Dimana menurut Unggul Tampubolon, jika gugatan yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Yayasan Al Washliyah di tingkat Mahkamah Agung (MA) ini, merupakan konflik Al Washliyah dengan seseorang bernama Dr.H. OK Saidin yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah seluas 32 Hektar tersebut.

"Mereka ini berperkara bukan sama kami dan bukan juga dangan warga sekitar. Tetapi mereka berperkara dengan orang yang mengaku sebagai ahli waris, masa iya tanah negara ada ahli warisnya," sebutnya.

Sementara itu, warga yang telah menempati lahan tersebut sejak Tahun 2000 ini, mencurigai adanya mafia tanah yang sengaja ingin menguasai lahan tersebut.

"Masa si A dan si B ribut sampai ke Pengadinan Negri dan Tingkat Mahkamah Agung, tapi yang jadi korban si C. Seharusnya salah satu dari mereka yang jadi korban, bukannya kami," ungkapnya.

Baca Juga : Ribuan Warga Jalan Aluminium Tolak Eksekusi Lahan Tanah, Puluhan Petugas Diterjunkan

Koordinator Aksi, Titin turut mempertanyakan soal adanya penerbitan surat di tanggal 13 Februari 2025 yang menyatakan Al Washliyah telah membeli tanah 32 hektar tersebut dengan Dr.H. OK Saidin seharga Rp 300 Juta.

"Ini aneh, bagaimana bisa Al Washliyah membeli tanah dari Dr.H. OK Saidin yang mengaku sebagai ahli waris, sementara lahan ini merupakan eks HGU dan Eks HGU sendiri tidak boleh diperjual-belikan," Paparnya.

Sementara itu, eksekusi lahan yang rencananya akan dilakukan PN Lubuk Pakam pada hari ini batal dilakukan. Dimana, hingga siang hari tidak seorang pun petugas dari PN Lubuk Pakam datang ke lokasi.

(cw4/nusantaraterkini.co)