Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) secara resmi disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
Hal itu sebagaimana diputuskan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V 2023-2024. Menariknya, penyusunan Rancangan Undang (RUU) Wantimpres sampai kesepakatan membawanya ke rapat paripurna dilakukan Baleg DPR RI dalam waktu satu hari.
Menanggapi hal itu, Pakar hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, beralasan peran dan fungsi Wantimpres selama ini tidak terlihat nyata lantaran hanya memberikan nasihat kepada presiden yang belum tentu dilaksanakan.
Baca Juga : Pakar: Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto akan Merusak Sejarah Indonesia
Ia mengatakan revisi UU Wantimpres "tidak ada urgensinya sama sekali" dan jika DPR hanya mengubah nomenklatur serta menambah jumlah anggota, maka hal itu tak lebih sebagai upaya bagi-bagi jatah "kue" jabatan kepada rekan koalisi presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Saya melihat, niatnya ingin membagi-bagi kue kekuasaan saja," kata Bivitri, Jumat (12/7/2024).
"Karena Wantimpres atau DPA enggak punya wewenang yang bisa dieksekusi, mereka benar-benar cuma kasih nasihat ke presiden," sambungnya.
Baca Juga : Pakar Hukum Tata Negara Sebut 345 Anggota Baru DPR Minim Kapasitas Politik
Merujuk pada lembaga penasihat yang dibentuk Joko Widodo, seperti Kantor Staf Presiden (KSP), Wantimpres, dan tujuh milenial Staf Khusus Presiden, presiden sebetulnya tidak kekurangan nasihat, kata Bivitri.
Justru keberadaan mereka, sebutnya, tidak ada gunanya dan hanya membuang-buang anggaran negara.
Sebab sebagai lembaga negara, mereka menerima hak keuangan serta fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada menteri negara.
"Jadi tujuannya cuma kasih fasilitas ke orang-orang senior, balas jasa, karena dilihat dari sejarahnya Wantimpres begitu. Dikasih jabatan padahal nasihatnya bisa didengar atau tidak," ujarnya.
Bivitri mencurigai pembentukan DPA tak lain ingin mengakomodasi ide presidential club ala Prabowo yang berisi para mantan presiden yakni Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, termasuk Jokowi.
Tak Berdaya Guna
Disisi lain, Pakar hukum tata negara, Dian Puji Simatupang, mengatakan orang-orang yang masuk dalam Wantimpres biasanya adalah mantan menteri, pensiunan pejabat negara, atau mereka yang dianggap 'taat' dengan Presiden.
Itu mengapa ada anggapan Wantimpres mustahil memberikan nasihat atau pertimbangan yang berseberangan dengan Presiden.
Dari segi fungsi, Wantimpres juga dianggap tidak berdaya guna, sebut Dian Puji. Sebab nasihat atau pertimbangan yang mereka sampaikan belum tentu diterima atau diakomodir Presiden.
"Kalau anggota Wantimpres cuma mengakomodir mantan bawahan presiden atau jadi tempat penampungan pensiunan, mau nasihatin bosnya bagaimana? Pasti ada perasaan rikuh, apalagi dengan kultur Indonesia," ungkapnya.
Sekarang jika DPR ingin merevisi UU Wantimpres dengan mengubah hal-hal yang disebutnya tidak signifikan, maka menurutnya percuma dan hanya menambah beban anggaran saja sementara kinerjanya tidak terlihat.
"Kerjanya hanya memberikan nasihat tapi jumlah [anggota] berjibun, buat apa? Jadi beban APBN, padahal anggaran dikeluarkan harus berbasis kinerja," kata Dian Puji.
"Kecuali fungsinya diperkuat seperti di Prancis yang bertugas sebagai banding administratif pemerintah. Kalau warga protes bisa mengadu ke mereka, jadi bermanfaat. Misalnya ada perilaku menteri yang tidak benar dilaporkan ke Dewan Pertimbangan Agung dan disampaikan secara terbuka, kan ada fungsinya. Tapi kalau cuma penasihat kan bingung, kerjanya apa?," tanya Dian Puji
Karenanya Dian Puji berharap dalam revisi UU Wantimpres, DPR turut memperkuat peran lembaga tersebut, dengan menambahkan tugas baru selain memberikan nasihat atau pertimbangan.
Yakni bertugas sebagai banding administatif bagi warga. Kemudian menetapkan kriteria spesifik seperti independen, tidak pernah menjadi bawahan presiden, dan berintegritas.
Untuk jumlah anggota, menurut Dian Puji, sebaiknya tidak lebih dari lima orang. Sebab presiden sudah dibantu oleh wakil presiden dan para menteri-menterinya.
"Jumlahnya jangan terlalu banyak karena ini bukan lembaga operasional. Dalam hukum administrasi negara, suatu badan atau lembaga yang tidak teknis seperti kementerian, sebaiknya tidak terlalu banyak anggota."
"Cukup lima atau tujuh orang. Kalau belasan orang, sudah kebanyakan, karena ini lembaga pertimbangan yang justru dilihat pada kualitas bukan jumlah orangnya. Sebab, sebanyak apa pun tapi tidak berkualitas pertimbangannya, enggak berguna juga," tandasnya.
Bantah Kepentingan Prabowo
Sementara itu, Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas membantah asumsi jika revisi UU Wantimpres dilakukan karena dorongan atau kepentingan Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto. Asumsi tersebut muncul karena revisi UU Wantimpres dilakukan dalam waktu sehari. Lalu, ada preseden revisi UU Kementerian Negara yang juga terbilang tiba-tiba, cepat, dan hanya fokus pada perubahan aturan terkait jumlah kementerian.
"Enggak lah, enggak ada (dorongan Prabowo)," kata Supratman. "Justru kan nanti akan diawasi (kerja DPA), kan kalau fungsi pengawasan ada di DPR,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Rapat paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Awalnya Lodewijk meminta 9 fraksi di DPR RI menyampaikan pandangannya mengenai persetujuan RUU Wantimpres jadi inisiatif DPR. Namun, dalam pelaksanaannya setiap fraksi-fraksi partai hanya menyampaikan pandanganya secara tertulis.
Lodewijk pun lantas langsung meminta persetujuan kepada para anggota DPR RI yang hadir terhadap RUU Wantimpres menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang dewan pertimbangan presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?," kata Lodewijk dalam rapat paripurna.
"Setuju," jawab kompak para anggota DPR RI yang hadir.
Dengan disetujuinya RUU Wantimpres menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Nantinya hanya tinggal dilakukan pembahasan antara DPR dengan pemerintah. (cw1/nusantaraterkini.co)
