nusantaraterkini.co, BALI - Seorang tahanan kasus pencabulan berinisial AI (35) tewas saat berada di dalam sel tahanan Polresta Denpasar.
Enam orang tahanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan korban. Sementara, tiga polisi di Patsus.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama.
Baca Juga : Mantan Presiden Prancis Sarkozy Mulai Jalani Masa Tahanan pada 21 Oktober
"Enam dari tujuh terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).
Para pelaku adalah ADS, DMWK, GARP, IKS, KAJ, dan PPM. Para pelaku merupakan tahanan kasus narkotika.
"Kalau untuk motif pengeroyokan masih dalam pendalaman, nanti akan diberitahukan apabila sudah ada hasil pemeriksaan lebih lanjut," katanya dikutip kumparan.
Baca Juga : Kepulangan Tahanan Palestina Disambut Haru dan Sukacita
Selain itu, tiga anggota kepolisian Polresta Denpasar telah ditahan di tempat khusus (patsus—tahanan). Mereka diduga lalai saat bertugas sehingga terjadi pengeroyokan terhadap AI.
Tiga anggota polisi itu adalah Bripka ADP yang bekerja di satuan tahanan dan barang bukti (Sattahti) Polresta Denpasar, dan Bripda IPDAP serta Bripda IDPS yang bekerja di satuan pengamanan dan tahanan (Samapta) Polresta Denpasar.
"Mereka sudah kita sel 30 hari, kena kode etik, karena dia piket jaga ada pengeroyokan dia enggak monitor itu termasuk salah satu ketidakprofesionalan anggota," katanya.
Baca Juga : 2 Pria di Sidoarjo Ditangkap gegara Pamer Senpi dan Peluru saat Nongkrong
Kasus ini bermula saat AI ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan pada Rabu (4/6/2025). Salah satu penghuni sel tahanan lalu melaporkan AI jatuh di kamar mandi ke petugas piket, sekitar pukul 20.30 WITA.
Petugas piket kemudian melarikan AI ke RS Bhayangkara. Tak beberapa lama kemudian, Al dinyatakan telah meninggal dunia di rumah sakit. Belakangan diketahui dari pemeriksaan bahwa Al meninggal dunia diduga akibat dikeroyok.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Kemacetan 50 Km di Jalur Denpasar–Gilimanuk, DPR Soroti Kesiapan Pemerintah Hadapi Lonjakan Mudik
