Nusantaraterkini.co, LAHAT — Satresnarkoba Polres Lahat menangkap seorang residivis pengedar ganja berinisial HS (29) di kediamannya di Jalan Kenanga, Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat pada, Sabtu (11/4/2026).
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif atas laporan masyarakat dan menemukan satu linting ganja di dalam kamar tersangka.
Baca Juga : Lansia Penjaga Ruko di Lahat Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Keluarga Tolak Otopsi
“Kami melakukan penyelidikan secara intensif sebelum penangkapan. Tersangka cukup berhati-hati, namun berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP LAE Tambunan dalam keterangannya, Sanin (13/4/2026).
Baca Juga : Polres Lahat Ringkus Pengedar di Kelurahan Pasar Lama, 4 Paket Disita
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu linting narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kotak rokok serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Saat ini kami fokus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya. untuk menelusuri jaringan pemasok di atas tersangka guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Lahat,” tambahnya.
Baca Juga : Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Lama, Paket Barang Bukti dan Timbangan Disita
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto menuturjik, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi.
“Penegakan hukum yang kami lakukan bersifat tegas dan tanpa pandang bulu. Kami tidak akan membiarkan peredaran narkotika berkembang di wilayah ini. Penangkapan residivis ini menunjukkan bahwa kami terus melakukan pengawasan terhadap jaringan narkoba,”tuturnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi sinergi antara warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkoba.
“Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
