Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Seorang ayah di Tapanuli Tengah (Tapteng) menyekap dua orang anak kandungnya dalam sebuah kamar menggunakan sebilah parang, di Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Selasa (8/7/2025).
Kapolsek Pandan, Zul Efendi menjelaskan peristiwa penyekapan yang dilakukan seorang pria berinisial WS (39) yang juga ayah kandung dari kedua anak tersebut, diduga dipicu oleh persoalan rumah tangga yang dialami oleh pelaku.
"Kejadian berlangsung pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, informasi pertama kali diketahui oleh saksi bernama Iskandar yang kemudian memberitahu Benni Sitompul," jelasnya.
"Setelah menerima laporan dari saksi, Benni Sitompul yang merupakan Kepling IV, bersama warga langsung menuju lokasi kejadian," timpal Kapolsek Pandan.
BACA JUGA: Pria Aniaya dan Sekap Anak Pacar Gegara Ngompol dan BAB di Kasur
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Pandan menurunkan personel dan langsung turun ke TKP.
"Setibanya di tempat kejadian, personel kepolisian, Kepling dan Warga melihat secara langsung bahwa benar telah terjadi penyekapan," ujarnya.
WS menyekap anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun dan adik laki-lakinya yang baru berusia 4 tahun di dalam kamar menggunakan sebilah parang.
"Upaya membujuk diduga pelaku dilakukan. Setelah cukup lama, akhirnya ia bersedia membuka pintu dan membebaskan salah satu anak," imbuhnya.
BACA JUGA: Dua Personel Polres Palas Disekap saat Tangkap Dua Bandar Sabu di Pasar Sibuhuan
"Namun, satu anak lainnya masih ditahan sambil ia terus menggenggam parang," timpal Zul Efendi.
Warga dan petugas lalu berinisiatif untuk mengajak diduga pelaku masuk ke dalam mobil guna membicarakan masalah yang terjadi.
Di dalam mobil tersebut, salah seorang warga berhasil merebut parang tanpa insiden berarti. Diduga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tapteng untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Menurut keterangan Kepling, Benni Sitompul, pelaku diduga bertindak demikian karena tidak terima atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya," jelas Kapolsek Pandan.
Pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti untuk kelanjutan proses hukum.
Saat ini kasus tersebut dalam penanganan unit Reskrim Polres Tapanuli Tengah
Tindakan penyekapan ini juga telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/354/VII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.
(Jjm/Nusantaraterkini.co)
