Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tangkap Dua Kurir Narkoba, Polres Asahan Gagalkan Peredaran 76 Kilogram Sabu

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani saat menginterogasi tersangka. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, ASAHAN - Sat Res Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram dalam sebuah operasi penangkapan di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, pada Minggu (9/11/2025).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya satu unit mobil Nissan X-Trail berwarna silver membawa narkotika dari Desa Silo Baru menuju arah Kisaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal dipimpin Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Moelyoto langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyekatan di sepanjang jalur tersebut.

Sekitar pukul 07.20 WIB, tim berhasil melihat kendaraan dengan ciri yang disebutkan dan melakukan pembuntutan. Saat kendaraan diberhentikan di Desa Bangun Sari, petugas mengamankan dua orang pria dari dalam mobil tersebut.

Baca Juga : Polres Langkat Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Amankan 32 Tersangka Sepanjang Oktober 2025

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat tas jinjing warna hitam berisi 76 bungkus plastik merk “Gold Leaf” yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 76.000 gram (76 kilogram).

Kedua pria yang diamankan berinisial DGM (37) dan WR (30) warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku membawa sabu tersebut atas perintah seseorang yang mereka kenal dengan nama D alias B, dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan.

Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

Salah satu tersangka juga mengaku bahwa pada 26 Oktober 2025, pernah berhasil membawa 38 kilogram sabu ke Palembang bersama orang yang sama.

Adapun barang bukti yang disita dalam penangkapan ini, yakni 76 bungkus narkotika sabu merk Gold Leaf seberat 76.000 gram, 4 tas hitam, 1 unit mobil Nissan X-Trail BK 1899 YG, 2 unit telepon genggam (Samsung dan Oppo).

Baca Juga : Simpan Sabu dan Ekstasi, Wanita di Bukit Lawang Ditangkap Polisi

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu D alias B, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

“Dua pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan jajaran Ditres Narkoba Polda Sumut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” ujarnya.

Revi menegaskan, komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami siap melindungi masyarakat dan menjaga Kamtibmas secara presisi di tahun 2025,” tegasnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)