Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Tersangka Jaladin (53), warga Kelurahan Sidorejo, berhasil ditangkap polisi, Sabtu (29/6/2024).
Baca Juga : Viral Toko Sparepart 2 Kali Dibobol Maling Dalam Sepekan, Polisi Belum Mampu Ciptakan Rasa Aman!
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka termasuk satu buah buku catatan pemasangan togel, satu unit HP, dan uang tunai Rp150 ribu.
Baca Juga : Dikejar Sampai ke Aceh, Begal Sadis IRT di Medan Marelan Ditembak Polisi
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari warga yang melaporkan adanya aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut.
"Setelah menerima pengaduan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas perjudian togel, sehingga kami melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.
Baca Juga : Polres Kota Sibolga Diduga Tutup Mata, Nauli Game Bebas Beroperasi
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya sebagai juru tulis perjudian jenis togel dan menyatakan bahwa dirinya mendapatkan keuntungan sebesar 20% dari setiap pemasangan togel.
Baca Juga : Kapolsek Patumbak Dituding Tutup Mata soal Perjuadian yang Merajalela
"Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan juga berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas," tandasnya.
(Cw5/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Orang Diamankan
