Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terkait Kasus Pungli Rutan, KPK: 191 Orang Telah Diperiksa

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)

Terkait Kasus Pungli Rutan, KPK: 191 Orang Telah Diperiksa

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika saat ini sebanyak 191 orang telah diperiksa dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain

"Kami lakukan pemeriksaan sekitar 191 orang saat ini dan sudah dua orang ahli hukum (diperiksa), (untuk) menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa

Dia menjelaskan, sebanyak 45 tahanan yang sempat ditahan di Rutan KPK juga sudah diperiksa. Ali mengatakan pemeriksaan itu terbagi di beberapa kota.

"Bahkan kami harus melakukan pemeriksaan. Ada di Jakarta, Bekasi, di Kalimantan Timur, dan di beberapa tempat-tempat lain yang para tahanan yang dulu diduga kemudian terlibat dalam proses-proses kecurangan di Rutan Cabang KPK," tuturnya.

Baca Juga : Nyepi, 48 Narapidana Beragama Hindu di Sumut Mendapat Remisi

Dia membeberkan, 45 orang tersebut termasuk para penjaga rutan di bawah Kementerian Hukum dan HAM, pegawai tetap, dan pegawai outsourcing di KPK itu sendiri.

Baca Juga : Terdampak Banjir, 433 Narapidana Rutan Pangkalan Berandan Diungsikan Ke UPT Lain

Kemudian, sampai saat ini, KPK masih terus melakukan permintaan keterangan pada sejumlah pihak. 

“Dan pada unsurnya, nanti kami akan tangani sendiri perkara tersebut seperti bagian komitmen kami untuk menuntaskan ini. Dengan membangun sistem penjagaan rutan khususnya di rutan cabang KPK dengan sistem yang kuat, sehingga tidak memungkinkan lagi terjadi kecurangan-kecurangan yang sangat terstruktur,” tuturnya.

Baca Juga : Resahkan Sopir Truk, Pelaku Pungli di Pintu Tol Keramasan Diringkus Polres Ogan Ilir

Diketahui, pungli di Rutan KPK saat ini bergulir secara penanganan etik di Dewas KPK KPK. Total 93 pegawai KPK yang sudah dan akan menjalani sidang etik.

Baca Juga : Kadus di Langkat Diduga Terlibat Pungli: Sopir Alat Berat Jadi Sasaran

Dewas KPK membagi kasus itu ke dalam sembilan berkas perkara. Enam berkas perkara termasuk 90 pegawai KPK akan menerima vonis etik dalam kasus pungkas Rutan KPK pada 15 Februari.

(mr6/nusantaraterkini.co)