nusantaraterkini.co, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi. Tiga pemuda berinisial R (20), MAS (20), dan MWH (25) ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Binjai Selatan, pada Minggu (19/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan berawal dari kegiatan patroli malam atau Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Saat itu, petugas memperoleh informasi adanya bandar yang hendak mengantarkan pesanan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. memerintahkan IPTU Alex Parasibu, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Ekstasi di Lau Mulgap, Polres Binjai Amankan Satu Tersangka
Saat menyisir lokasi di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, petugas mendapati seorang pria duduk di atas sepeda motor. Namun, saat akan didekati, pria tersebut langsung kabur hingga terjadi aksi kejar-kejaran di tengah sunyi malam. Berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan terhadap R (20), warga Desa Belangkahan, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, ditemukan barang bukti: 7 butir pil ekstasi seberat 2,76 gram bruto, 1 unit ponsel Realme, dan 1 unit sepeda motor Honda CBR merah BK 4737 AGO.
Kepada petugas, R mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan seseorang dan diperolehnya dari dua rekannya, MAS (20) dan MWH (25).
Baca Juga : Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria 32 Tahun Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai
Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.45 WIB, kedua pelaku lain berhasil dibekuk di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.
Dari tangan MAS dan MWH, polisi menemukan: 2 butir ekstasi seberat 0,79 gram bruto, 2 unit ponsel (Oppo hitam dan Techno silver), serta 1 sepeda motor warna cokelat tanpa pelat nomor.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, MAS (20) berdomisili di Jalan Alkafah IV, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Denai, sedangkan MWH (25) tinggal di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga : Polres Binjai Bongkar dan Musnahkan Barak Narkoba di Binjai Barat, Satu Pria Diamankan
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menegaskan bahwa Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” tegasnya, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga : Gerebek Sarang Narkoba di Binjai, Polisi Bongkar dan Bakar Barak Kosong
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan komitmen jajaran kepolisian dalam menjaga Kota Binjai agar terbebas dari jaringan narkoba.
"Polres Binjai berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
