Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Tragedi longsornya gunungan sampah di TPA Bantargebang yang menewaskan empat orang kembali membuka borok lama tata kelola sampah nasional.
Insiden ini memperlihatkan betapa rapuh dan berbahayanya sistem pengelolaan sampah di Indonesia yang selama puluhan tahun berjalan tanpa pembenahan serius.
Anggota Komisi XII DPR Elpisina, menilai tragedi tersebut bukan sekadar kecelakaan, melainkan bukti nyata kegagalan negara dalam mengelola sampah secara modern dan aman.
Baca Juga : Soroti Kegagalan Tata Kelola, DPR Peringatkan Potensi Ledakan Sampah Pasca Lebaran
“Kami tentu berduka atas meninggalnya empat korban di Bantargebang. Namun tragedi ini harus dilihat sebagai alarm keras bahwa persoalan sampah di Indonesia sudah berada pada tahap darurat. Pemerintah tidak boleh lagi menutup mata,” tegas Elpisina, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, praktik lama pengelolaan sampah dengan pola kumpul–angkut–buang telah menjadikan TPA sebagai bom waktu yang sewaktu-waktu bisa menelan korban jiwa.
Ketergantungan ekstrem pada sistem penumpukan sampah tanpa pengolahan yang memadai, kata dia, merupakan kegagalan kebijakan yang selama ini dibiarkan berlarut-larut.
“Seluas apa pun TPA dibangun, jika pendekatannya masih tradisional maka cepat atau lambat pasti akan penuh. Yang kita lihat sekarang adalah konsekuensi dari kelalaian dalam membangun sistem pengelolaan sampah modern,” ujarnya.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan produksi sampah nasional mencapai sekitar 25,1 juta ton per tahun. Ironisnya, sekitar 63,97 persen pengelolaannya masih bergantung pada praktik open dumping, metode pembuangan terbuka yang telah lama dikritik karena berisiko tinggi.
Praktik tersebut bukan hanya menciptakan gunungan sampah yang tidak stabil dan rawan longsor, tetapi juga memicu pencemaran air tanah melalui cairan lindi beracun yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar TPA.
“Ini bukan sekadar soal sampah menumpuk. Ini menyangkut keselamatan warga dan kesehatan publik. Penumpukan sampah skala besar tanpa pengolahan yang memadai sudah tidak relevan dan sangat berbahaya,” kata Elpisina.
Padahal Indonesia telah memiliki payung hukum melalui Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, menurut Elpisina, implementasi regulasi tersebut masih lemah dan cenderung stagnan di tingkat daerah.
Ia menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah selama ini belum menunjukkan komitmen kuat untuk membangun sistem pengolahan sampah modern yang mampu mengurangi ketergantungan pada TPA.
“Kita tidak bisa terus membiarkan regulasi berhenti di atas kertas. Negara harus serius membangun sistem pemilahan sampah dari hulu, memperkuat industri daur ulang, hingga menghadirkan teknologi pengolahan sampah yang modern,” tegasnya.
Elpisina menegaskan bahwa tragedi di Bantargebang harus menjadi momentum evaluasi total kebijakan pengelolaan sampah nasional. Jika tidak ada perubahan mendasar, ia khawatir tragedi serupa akan terus berulang di berbagai daerah.
“Reformasi tata kelola sampah tidak bisa ditunda lagi. Negara harus hadir memastikan sistem pengelolaan sampah tidak lagi menjadi ancaman bagi nyawa manusia,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co).
