Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Transaksi Gagal Total! Dua Pemuda Ditangkap Saat Hendak Serahkan Sabu ke Polisi!

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dua tersangka narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai)

nusantaraterkini.co, BINJAI – Upaya Polres Binjai memberantas peredaran narkotika terus membuahkan hasil. Kali ini, dua pemuda berinisial A (23) dan TN (27) ditangkap saat hendak mengantarkan paket sabu di Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., yang memerintahkan IPTU Alex Parasibu, S.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Baca Juga : Tiga Pemuda di Binjai Ditangkap Saat Antar Pesanan Narkoba: Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran

Saat patroli di sekitar desa, petugas melihat dua pemuda mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Salah satu dari mereka yang dibonceng sempat memanggil petugas dan berkata, “Ada pesan, Bang!” — yang disambut spontan oleh petugas, “Ya, ada!”.

Begitu kendaraan mereka berhenti dan bungkusan hendak diserahkan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Kedua pelaku pun tidak dapat berkutik.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 1,31 gram bruto yang dibungkus plastik klip transparan dan dibalut tisu putih. Selain itu, turut disita 2 unit ponsel (Vivo dan Oppo) serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan pelat BK 6805 AHR.

Kedua pelaku, yang diketahui tinggal di Lingkungan XIII, Kecamatan Medan Marelan, langsung digelandang ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Ismail Pane membenarkan penangkapan tersebut.

“Keduanya kami amankan bersama barang bukti sabu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun,” tegasnya, Kamis (23/10/2025).

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang ikut memberikan informasi kepada polisi.

"Kami berterima kasih atas kepercayaan masyarakat yang terus membantu Polres Binjai memberantas narkoba. Kolaborasi ini penting agar lingkungan kita tetap aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Binjai untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, sekaligus bentuk nyata kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh obat terlarang.

(Dra/nusantaraterkini.co)