Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Unsur Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pengamat Hukum Hardjuno Wiwoho berharap DPR Bersama Pemerintah harus melibatkan unsur masyarakat dalam membahas RUU Perampasan Aset.

Sebab, menurut dia, keterlibatan masyarakat penting agar regulasi ke depannya akan menjadi transparan demi pemberantasan korupsi yang maksimal.

Baca Juga : DPR Kritik RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Negara Sewenang-wenang Sita Harta Warga

"DPR harus melibatkan para ahli hukum dan masyarakat untuk memastikan RUU ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya menyikapi RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029 dan bukan prioritas di tahun 2025, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga : DPD Dukung RUU Perampasan Aset, Ingatkan Negara Jangan Sewenang-wenang

"Keterlibatan publik sangat penting untuk menciptakan regulasi yang transparan dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam melawan korupsi," sambungnya.

Selain itu, dia juga berharap masyarakat bisa terus mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Ia juga mendukung rencana penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau menyita aset hasil kejahatan tanpa proses pidana panjang.

Baca Juga : Ironi Ramadan: Tiga Kepala Daerah Diciduk KPK dalam OTT

"Jika digabungkan dengan UU Tipikor, akan terjadi tumpang tindih yang berpotensi menghambat implementasi NCB. Dalam konteks ini, NCB memungkinkan negara tetap dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tanpa harus melalui proses pidana," ujarnya.

Baca Juga : Satu Barisan Lawan Rasuah: KPK-Polri Gembleng Integritas Aparat Lewat ACLC

Menurutnya, hal itu karena korupsi melibatkan aktor-aktor penting negara yang memerlukan keberanian yang tinggi untuk bertindak. Dia menyebut penerapan ini sudah diterapkan di Amerika Serikat dan Australia.

"Tidak sedikit kasus korupsi melibatkan aktor-aktor kuat di ranah politik dan birokrasi, sehingga diperlukan keberanian dan komitmen yang besar untuk mendorong instrumen ini," terangnnya.

"Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia telah berhasil memanfaatkan NCB untuk memulihkan aset koruptor yang disembunyikan di luar negeri. Indonesia perlu belajar dari mereka," tegasnya.

Dorong Terbitkan Perppu

Anggota DPR RI Aria Bima menilai, jika RUU itu dalam kategori mendesak, Presiden Prabowo bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Kenapa ketum parpol kalau memang dilihat urgen, turunkan perppu saja lah. Kenapa sih? Kita akan membahas itu. Kalau kita berpandangan yang ada ini dimaksimalkan, persoalan RUU tentang perampasan aset ini kan tidak hanya RUU-nya," tegasnya.

Politikus PDIP ini menyebutkan undang-undang terkait pemberantasan korupsi semestinya dimaksimalkan dahulu. Ia menyinggung apakah aparat penegak hukum (APH) di Indonesia sudah siap jika RUU Perampasan Aset disahkan untuk kemudian diterapkan di RI.

"Kalau DPR melihat penegakan hukum ini akan semakin tegak bukan hanya menyangkut adanya undang-undang. Yang menegakkan siapa sih? Aparat hukum. Aparat hukumnya siap nggak? Jadi melihatnya lebih holistik. Tapi kalau pemerintah keburu segera akan mengeluarkan, turunkan perppu. Jangan jadi polemik kayak gini," ucapnya.

Legislator dapil Jateng ini menyebutkan, jika RUU Perampasan Aset mendesak, pemerintah bisa menerbitkan perppu. Kendati demikian, dikatakan DPR juga siap membahas RUU ini untuk mengkaji dan mempertimbangkan lebih matang.

"Teman-teman juga harus melihat secara lebih jujur, undang-undang yang ada ini sudah bisa dilaksanakan dengan baik belum? Kan dengan penegakan hukum tidak hanya aspek normatifnya yang perlu, tapi aspek penegakan hukumnya saya kira jauh lebih perlu dan perlu kesiapan," tambahnya.

Seperti diketahui, DPR RI memutuskan RUU Perampasan Aset tidak masuk prioritas DPR, melainkan kategori jangka menengah. Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menilai ada hal yang perlu dikaji mendalam dari RUU itu sehingga tidak bisa terburu-buru.

"Perlu kajian yang mendalam dan detail agar tidak berbenturan dengan UU yang lain," kata Sturman.

Meski begitu, Sturman menegaskan RUU itu tetap akan dibahas meskipun tidak menjadi prioritas DPR.

"Akan dibahas lah," jawab dia singkat.

(cw1/Nusantaraterkini.co)