Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Usai Geledah Rumah Hanan Supangkat, KPK Ngaku Peroleh Informasi Penting

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Nusantaraterkini.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memperoleh informasi dan data penting setelah menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat.

Hanan Supangkat merupakan pengusaha yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah Hanan digeledah pada Rabu (6/3/2024) malam lalu, dan ditemukan uang tunai mencapai Rp 15 miliar.

“Kami memiliki data dan informasi yang penting juga yang ditemukan saat proses penggeledahan kemarin,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com, Selasa, (12/3/2024).

Baca Juga : Babak Baru Hanan Supangkat terkait Kasus TPPU Mentan SYL

Dalam upaya paksa itu, Ali menegaskan, tim penyidik berhasil menemukan dokumen. Namun, ia tidak menjelaskan isi dokumen tersebut. Ali hanya mengatakan dalam mengusut dugaan pencucian uang SYL, KPK menelusuri aliran dana. 

Sebelumnya, tim penyidik mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing (Valas) dengan nilai mencapai Rp 15 miliar. Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik yang disita untuk keperluan proses hukum.

Di sisi lain, KPK juga sedang mendalami komunikasi SYL dengan mantan Presiden Ferrari owners Club Indonesia (FOCI).

Baca Juga : Tak Penuhi Panggilan, Hanan Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Pekan Depan

Saat memeriksa Hanan pada Jumat (1/3/2024) lalu, penyidik mengkonfirmasi dugaan proyek pekerjaan di lingkungan Kementan. Menurut Ali, keterangan Hanan akan membuat perkara dugaan TPPU SYL semakin jelas.

Adapun SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com

Baca Juga : KPK Periksa Anak SYL, Gali Kepemilikan Aset Keluarga Terkait Pencucian Uang