Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Usai Vonis Bebas Eks Rektor Unud, Hotman Cekcok dengan Staf Jaksa

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Hotman Paris. (Foto: Liputan6/Dok. Instagram/@hotmanparisofficial

Nusantaraterkini.co - Usai mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Gde Nyoman Antara, klien Hotman Paris Hutapea, dinyatakan bebas dari dakwaan kasus dugaan korupsi. Hotman tampak tersulut emosi oleh staf kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, lantaran, staf kejaksaan sempat ingin membubarkan wawancara kliennya dengan wartawan.

Momen tersebut direkam dan diunggah Hotman dalam akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Hotman mengatakan kliennya telah ditahan 4,5 bulan. Namun, berujung tidak terbukti bersalah. Hotman menilai wajar apabila Antara ingin menyampaikan klarifikasi kepada publik melalui media.

Baca Juga : Divonis 1,5 Tahun Bui, Hotman Paris: Kasihan Razman, Kariernya Tamat!

"Sebentar sebentar dong pak. Ini ditahan 4 bulan kalian gimana sih. Emang negara ini milik kalian? jangan gitu dong. Kalau ini bapak kamu gimana? ditahan 4,5 bulan tanpa alasan," kata Hotman kepada staf kejaksaan, dilansir dari CNN Indonesia.

Di sisi lain, Antara tengah berhenti sementara saat sedang memberikan keterangan ke wartawan. Sedangkan, Hotman terus berbicara meminta staf kejaksaan untuk tak mengganggu sesi wawancara Antara dengan media.

Hotman juga mengatakan staf kejaksaan itu bakal berujung menjadi pengacara dan seperti dirinya yang membela kliennya.

Baca Juga : Ahok Bungkam, Hotman Paris Ledek Mirip Firdaus Oiwobo

"Udah lah jangan begitu lah. Nanti kau setelah pensiun juga jadi pengacara juga. kayak enggak tau aja, aduh. Sama, kau pensiun jadi pengacara juga kayak kami," ujar dia.

Kemudian, sesi wawancara kembali berjalan. Dalam keterangannya, Antara mengaku bersyukur atas vonis bebasnya dan berterima kasih kepada majelis hakim yang memutuskan perkara itu secara objektif.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim. Kita sama sama harus menghormati majelis hakim yang luar biasa objektif dalam persidangan demi persidangan," kata Antara.

Baca Juga : Profil Kepala Kejatisu: Muhibuddin, Jaksa Senior dengan Pengalaman Penegakan HAM

"Sehingga pada hari ini sesuai dengan fakta fakta persidangan saya tidak terbukti bersalaha atas pasal pasal yang didakwakan kepada kami. Mohon doa restunya supaya kami bisa kenbali ke Udayana," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengusut kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022. Dalam perkara itu, Kejati Bali menetapkan dan menahan Gede Antara selaku tersangka.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Hakim Skors Sidang Penghentian Perkara Haji Halim, JPU Diperintah Perbaiki Berkas SKP2

Sumber: CNNIndonesia.com