Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono angkat bicara terkait penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.
Mardiono menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, PPP membuka peluang memberikan pendampingan hukum apabila Hellyana memerlukannya.
“Pada prinsipnya, saya sebagai Ketua Umum menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Mabes Polri. Namun, partai juga akan mengkaji apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan,” ujar Mardiono saat dihubungi, Kamis (25/12/2025).
Baca Juga : Friska Klarifikasi soal Video Live Streaming Penculikan Anak di Samosir, Akui hanya 'Membeo'
Ia menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara yang menjerat kadernya tersebut. Menurut Mardiono, partai berkewajiban memberikan advokasi kepada kader yang menghadapi persoalan hukum.
“Apabila yang bersangkutan membutuhkan pendampingan, tentu PPP siap memberikan bantuan hukum selama proses hukum berlangsung,” katanya.
Mardiono mengaku mengetahui penetapan status tersangka Hellyana dari pemberitaan media. Hingga saat ini, Hellyana disebut belum melapor secara resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat PPP dan belum mengajukan permintaan pendampingan hukum.
Baca Juga : MPR Desak Wujudkan Sistem Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah
“Saya baru mengetahui dari media. Yang bersangkutan juga belum menyampaikan laporan ke DPP maupun meminta pendampingan,” ujarnya.
Meski begitu, Mardiono menegaskan PPP tetap akan bersikap sesuai mekanisme partai dan menghormati putusan hukum yang nantinya berkekuatan tetap.
“Tentu kami akan menghormati keputusan pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap kami junjung,” katanya.
Baca Juga : Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Serap 706 Ribu Tenaga Kerja
Hellyana Resmi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Iya benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/12/2025).
Baca Juga : Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Ditahan Kejari
Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana dijerat dengan dugaan pemalsuan surat dan/atau penggunaan gelar akademik yang tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Bobby Nasution Pastikan Komitmen Bangun Infrastruktur hingga Bantu Pedagang Kecil di Sumut
