Nusantaraterkini.co, BANYUASIN — Anggota Unit Reskrim Polsek Banyuasin I meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial MF alias Jibon (19) setelah buron empat bulan usai membegal motor milik Rio Saputra (24) di kawasan Jalan Desa Sungai Rebo.
Warga Desa Sungai Gerong ini dibekuk pada, Rabu (3/6/2026) setelah sebelumnya sempat diamankan oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang atas kasus berbeda yakni penggelapan sepeda motor.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap Rio," ujar Kapolsek Banyuasin I IPTU Ahmad Iqbal, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga : Lima Pencuri di Binjai Diringkus Polisi
Ia menuturkan jika pengakuan bersalah dari remaja tersebut diperkuat oleh temuan berkas perkara di lapangan.
"Pengakuan tersangka juga diperkuat dengan alat bukti yang telah dikantongi penyidik," tuturnya.
Diketahui, aksi pembegalan ini bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dipepet oleh MF dan seorang temannya di jalanan sepi.
Pelaku kemudian berteriak meminta korban berhenti sambil melempar helm ke arah korban. Setelah korban menghentikan kendaraannya, pelaku kemudian melempar helm dan memukul korban sebelum membawa kabur motor senilai Rp32,8 juta tersebut.
Begitu mendengar MF tertangkap di Palembang, Kanit Reskrim IPDA Fran Sepriansyah langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan intensif.
Polisi memastikan berkas sangkaan baru untuk pelaku pembegalan ini segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Saat ini tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Pihak kepolisian juga masih terus memburu satu pelaku lain yang ikut membantu MF dalam melancarkan aksi kekerasan di jalanan tersebut.
"Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang ikut beraksi dalam perampasan tersebut," tegasnya.
Atas perbuatannya, MF kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
