Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Unit I Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus pencurian mesin penggiling ikan milik seorang buruh berinisial I (49) warga Jakabaring, Palembang.
Dalam pengungkapan ini, kepolisian menangkap dua tersangka berinisial LK (32) dan YS di Jalan Aiptu A. Wahab, Lorong Putat, Kecamatan Jakabaring, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.
Baca Juga : Polda Sumsel Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Siap Edar di Palembang Lewat Ekspedisi Resmi
Dalam penegakan hukum tersebut turut disita satu unit mesin serbaguna yang sebelumnya raib dalam kondisi terikat kawat di samping rumah korban.
Baca Juga : Polda Sumsel Ringkus 137 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026
“Mesin penggiling ikan tersebut merupakan alat kerja yang digunakan korban untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Nilai kerugiannya mungkin tidak besar, namun dampaknya sangat berarti bagi kehidupan korban," ujar Plt Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi dalam keteranga tertulis yan diterima, Sabtu (13/6/2026).
"Karena itu kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat,” sambungnya.
Baca Juga : Buron Selama 7 Bulan, DPO Kasus Pengeroyokan di OKU Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
Sofwan mengatakan, akibat aksi pencurian tersebut, korban yang bekerja sebagai buruh harus menderita kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp3 juta.
Baca Juga : Kurang dari 9 Jam, Pelaku Pembunuhan Edward Sembiring Berhasil Ditangkap Jatanras
Bagi korban sendiri, instrumen mesin tersebut memiliki nilai vital. Karena menjadi sebagai sarana produksi utama penopang mata pencaharian dan penghidupannya.
Pasca-menerima aduan korban, personel kepolisian langsung menggelar rangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melacak pihak terkait.
Baca Juga : Polsek Babat Supat Tangkap Pencuri Baut dan Besi Proyek Tol Betung-Jambi
Sofwan menerangkan, dari hasil pendalaman di lapangan, tim Jatanras membekuk kedua pelaku yang sebelumnya teridentifikasi sebagai warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Baca Juga : Modus Kunci Master, Petugas Kebersihan Pusat Kebugaran di Medan Nekat Curi Uang Member
Kedua pelaku yang bertempat tinggal di lingkungan yang sama dengan korban ini diduga kuat memiliki keterlibatan peranan langsung dalam proses eksekusi pencurian.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan kuantitas nominal kerugian yang relatif kecil sama sekali tidak akan mengendurkan komitmen institusi dalam menegakkan kepastian hukum.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua pelaku menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.
"Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman atas harta benda yang dimilikinya. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” katanya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
