Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang petugas provost Polsek Pancur Batu berinisal Bripka A saat ini masih berada dalam status penahanan khusus di Polrestabes Medan.
Sebelumnya Bripka A diduga melakukan penganiyaan terhadap warga berinisal G.
Baca Juga : Ribuan Masyarakat Pakpak Makan Pelleng Bersama di Perayaan Hari Pelleng Nasional 2025 di Medan
Tak hanya itu, Bripka A akan dijatuhi demosi dan akan dipindahkan tugas ke Polres Pakpak Bharat.
Baca Juga : AXIS Nation Cup 2025 Turnamen Futsal 40 Sekolah Sumut Bertanding Menuju Istora Senayan Jakarta
Pemindahan ini menuai perhatian setelah terungkap adanya dugaan persoalan pribadi dan hubungan keluarga antara petugas tersebut dengan warga yang dianiaya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa petugas personil pancur batu itu masih dalam proses patsus.
Baca Juga : Tragedi Penembakan di Pancur Batu: 9 Bulan Menanti Keadilan, Warga Pertanyakan Nyali Polisi Tangkap Pelaku
Gidion mengungkapkan informasi yang diperoleh, petugas dalam kasus ini mengaku tidak dalam keadaan mabuk saat kejadian.
"Meskipun mengonsumsi tuak sebelumnya. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah faktor minuman keras turut memengaruhi insiden yang terjadi," ucapnya saat ditemui di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/6/2025).
Pihak berwajib masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kasus ini, termasuk apakah ada unsur pelanggaran disiplin atau konflik internal yang melatarbelakanginya.
(cw2/nusantaraterkini.co)
