Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Istri Laporkan Anggota DPR RI ke MKD, Dugaan KDRT hingga Pelanggaran Kode Etik Mengemuka

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Korban KDRT Ervina Fariani bersama kuasa hukumnya Achmad Firdausi Hutasuhut saat berada di satu kafe yang ada di Kota Medan, Selasa (27/1/2026). (Dokumentasi Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Ervina Fariani melayangkan pengaduan resmi ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap mantan suaminya, Rudi Hartono Bangun, yang merupakan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem Dapil Sumut III, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pelanggaran Kode Etik Anggota DPR RI.

Dalam surat pengaduan yang diterima MKD, Ervina mengungkapkan bahwa ia telah menikah dengan Rudi Hartono Bangun sejak tahun 2002, sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor 17/17/1/2002 tertanggal 5 Januari 2002. 

Baca Juga : MKD Tegaskan Proses Sah, Kritik atas Adies Kadir Dinilai Tak Berdasar

Dari perkawinan tersebut, keduanya dikaruniai tiga orang anak kandung.

Baca Juga : Lawan Predator Seksual, Rico Waas: Jangan Takut Bersuara

Ketiga anak tersebut masing-masing bernama Marsha Diah Pasha Putri Bangun (lahir 2 Mei 2003), Sandi Aulia Putri Bangun (lahir 16 Maret 2006), dan Rico Ravantino Putra Bangun (lahir 14 Juli 2016).

Rumah Tangga Tak Harmonis Sejak Lama

Baca Juga : Komit Lawan KDRT, DWP Sumut Dorong Perempuan Berani Bersuara

Ervina menyebut, bahtera rumah tangganya dengan Teradu (Rudi Hartono) sudah lama tidak harmonis. Ia mengaku kerap mengalami keributan, pertengkaran, hingga dugaan penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan oleh Teradu.

Baca Juga : Anis Byarwati: Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Perkuat Partisipasi Politik

Salah satu peristiwa disebut terjadi pada tahun 2014 di rumah orangtua Teradu yang berlokasi di Kompleks Citra Garden, Medan, Sumatera Utara, dan disaksikan langsung oleh ibu mertua Pengadu. 

Dalam kejadian tersebut, Ervina mengaku mengalami caci maki dan kekerasan fisik yang membuatnya jatuh sakit serta mengalami trauma psikis.

Baca Juga : Pengasuh Pesantren Pati Diciduk, DPR Tekankan Perlindungan dan Pemulihan Korban

Tak hanya itu, Ervina juga menyebut seluruh akses hak bersama ditutup oleh Teradu, mulai dari penggunaan kendaraan hingga tidak diberikannya uang belanja. 

Untuk menghindari kekerasan lanjutan, Pengadu memilih tinggal di rumah mertua selama kurang lebih tiga bulan.

Dugaan Penganiayaan Berat Terjadi April 2025

Puncak dugaan kekerasan terjadi pada April 2025 di kediaman bersama yang beralamat di Villa Cinere Mas, Jalan Mercurius Timur Nomor 11, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam pengaduannya, Ervina mengungkapkan bahwa pertengkaran hebat berujung pada penganiayaan fisik, di mana Teradu diduga memukul bagian kening, pipi, dan bibir Pengadu menggunakan gagang pistol. 

Akibat kejadian tersebut, Pengadu mengalami luka berdarah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari.

Selain luka fisik, Ervina juga mengaku mengalami trauma dan gangguan psikis berkepanjangan sampai saat ini.

Diusir dan Kehilangan Hak Bertemu Anak

Masih menurut pengaduan tersebut, setelah kejadian penganiayaan, Ervina mengaku diusir secara kasar dari rumah bersama dengan kata-kata yang dianggap merendahkan martabatnya sebagai perempuan dan sebagai istri Anggota DPR RI.

Pengadu kemudian tinggal sendiri di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, serta mengaku dilarang bertemu dengan ketiga anak kandungnya yang tinggal bersama Teradu. Kondisi ini membuat Ervina merasa kehilangan hak dan kesempatan sebagai ibu kandung untuk mengasuh anak-anaknya.

Terkejut Terima Akta Cerai Tanpa Panggilan

Pada September 2025, Ervina mengaku mengalami shock setelah menerima Akta Cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang disebutnya keluar tanpa adanya pemberitahuan atau panggilan sidang kepada dirinya sebagai pihak terkait.

Hal tersebut semakin memperdalam luka batin Pengadu, terlebih setelah menjalani rumah tangga selama kurang lebih 24 tahun, serta mengaku telah berjuang dan berkorban bersama Teradu dalam perjalanan politik hingga menduduki kursi Legislatif DPR RI.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik DPR RI

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Ervina Fariani menilai Teradu telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Perilaku Anggota DPR RI, diantaranya:

* Pasal 2 ayat (2) terkait tanggungjawab anggota DPR menjaga amanah rakyat dan mematuhi hukum.

* Pasal 2 ayat (4) tentang kewajiban menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas.

* Pasal 3 ayat (1) mengenai larangan perilaku tidak patut yang merendahkan citra DPR.

* Pasal 3 ayat (4) tentang kewajiban menjaga nama baik dan kewibawaan DPR RI.

Harapan kepada MKD DPR RI

Melalui pengaduannya, Ervina memohon agar MKD DPR RI dapat memproses perkara ini secara adil dan objektif sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mengambil keputusan yang tidak merusak citra dan kredibilitas lembaga DPR RI.

Ia juga berharap kasus yang dialaminya menjadi yang terakhir, sehingga tidak ada lagi perempuan, khususnya istri pejabat publik, yang mengalami kekerasan dan pelecehan serupa.

“Atas perhatian Majelis Kehormatan Dewan DPR RI, Pengadu mengucapkan terima kasih,” pungkas Ervina.

(Akb/Nusantaraterkini.co)