KPU Tetapkan Dalam Tiga Zona, Kampanye Akbar Dimulai 21 Januari
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penentuan tiga zona kampanye untuk pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga : Parpol Diingatkan Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Setiap Dapil
Untuk pelaksanaan kampanye Akbar Pemilu 2024 tersebut sendiri akan berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029
“Sudah, jadi kemarin, KPU juga sudah menetapkan zona untuk kampanye rapat umum. Nanti akan segera, mungkin mudah-mudahan besok itu sudah dalam bentuk surat keputusan KPU,” kata Komisioner KPU August Mellaz kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Mellaz menjelaskan, pembagian tiga zona akan mengikuti jumlah paslon dan dibagi secara proporsional berdasarkan wilayah 38 provinsi di Indonesia.
Baca Juga : Bobby Nasution Serukan Dukungan untuk Rico Waas sebagai Cawalkot Medan di Kampanye Akbar
“Kalau zona A itu ada 13 provinsi, zona B 13 provinsi, zona C 12 provinsi. Dan itu dibagi secara proporsional dan kemudian ada proses pengundian dari masing-masing paslon,” jelasnya.
Baca Juga : 130 Personel Gabungan Amankan Kampanye Akbar Calon Bupati di Kabupaten Padang Lawas
Namun, khusus hari ketiga akhir kampanye rapat umum akan dikecualikan untuk dilakukan pengundian, karena akan berdasarkan kesepakatan antara tim paslon.
“Kecuali, misalnya ada kesempatan untuk khusus hari ketiga akhir kampanye rapat umum. Kampanye rapat umum berarti tanggal 10, tanggal 9, dan tanggal 8 itu ada semacam kesepakatan di antara tim paslon,” tuturnya.
Kemudian, untuk zona kampanye rapat umum dari partai politik, disebutkannya, akan mengikuti masing-masing paslon yang diusungnya.
“Jadi kalau partai politik itu mengusulkan paslon, maka zona untuk kampanye akan mengikuti paslon. Kecuali, untuk Partai Buruh dan PKN yang kemarin pada saat pertemuan menyatakan mereka dua partai itu tidak mengikuti zonanya paslon, maka dibuatkan satu zona sendiri. Jadi 38 provinsi dipilih disitu,” jelasnya.
Pembagian zonasi ini, ditambahkannya, agar wilayah kampanye masing-masing capres-cawapres beserta partai politik pengusungnya tidak bentrok.
(mr6/nusantaraterkini.co)
