Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dua orang pria, bernama Surya Sakti Tarihoran (28), dan Henry (25) ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di Jalan Makmur, Tembung, Deli Serdang.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya, mengatakan aksi mereka berlangsung, pada Sabtu (27/6/2024) lalu. Saat itu kedua pelaku melakukan aksinya saat korban sedang dalam perjalanan pulang.
"Mereka boncengan dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam), sehingga korban takut, kemudian menyerahkan motornya," ucapnya di Polrestabes Medan, Senin (14/10/2024).
Baca Juga : Relakan Baju untuk Evakuasi Korban Lakalantas, Kapolrestabes Medan Apresiasi Kapolsek Tuntungan
Selanjutnya, Eko mengatakan para pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
"Pelaku Surya ditangkap di rumahnya Jalan Mahkamah, Kecamatan Medan Kota dan Henry ditangkap di Jalan Makmur, Tembung, pada Jumat (11/10/2024) dini hari saat menonton pertandingan bola Indonesia melawan Bahrain," sebutnya.
Kepada polisi, kedua pelaku ini mengaku telah menjual kendaraan yang dirampoknya dengan modus mengaku jadi korban kecelakaan.
Baca Juga : Aksi Spontan Kapolsek Tuntungan Lepas Seragam Dinas Tutupi Jasad Mahasiswi Koban Kecelakaan Diapresiasi
Lalu, hasil uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba dan main judi online.
(cw7/nusantaraterkini.co)
