nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, Deliserdang mendesak Polres Deliserdang, agar segera menangkap kapala desa yang diduga melakukan korupsi dana desa selama 2 tahun hingga mencapai Rp1,7 miliar.
Dugaan korupsi dana desa tersebut terjadi selama 2 tahun pada 2022 dan 2023, dengan total jumlah kegiatan sebanyak 83 item.
Pada tahun 2022, dana desa senilai Rp. 847.202.000 dengan jumlah kegiatan sebanyak 46 item, dan 2023 senilai Rp. 910.135.000 dengan jumlah kegiatan 37 item.
Baca Juga : Kasus Kompensasi Tol Tanjungmulia-Binjai tak Kunjung Dibayar, Warga Berencana Blokir Jalan
Dugaan korupsi dana desa tersebut terjadi dengan modus mark up dan mark down pada tiap tahunnya, dan telah ditangani oleh Polres Deliserdang, sejak aksi unjukrasa ratusan warga di Kantor Desa Ragemuk beberapa waktu lalu.
"Setahu warga pak Kades Muliadi itu sudah beberapa kali diperiksa Polres Deliserdang sejak aksi unjukrasa warga di kantor desa. Tapi sampai saat ini tidak ada lagi kabar kelanjutan pemeriksaan dia di polres," ungkap salah seorang warga bernama Selamet, di Pakam, Kamis (7/8/2025).
Selamet bersama dengan warga desa lainnya pun beharap Polres Deliserdang tidak menghentikan proses tindak pidana hukum yang terjadi pada dugaan korupsi dana desa mereka.
Baca Juga : Luka Kening Hingga Gigi Patah, Warga Desak Polsek Pancur Batu Tangkap Preman Kampung Penganiaya Buruh
Para warga juga mengaku sudah bosan melihat kelakuan dan tingkah Kepala Desa Rugemuk Muliadi yang diduga hanya memperkaya diri sendiri dan keluarganya.
"Kondisi sosial masyarakat di Desa Rugemuk tidak kondusif dengan kinerja Kepala Desa Muliadi, yang sangat terlihat jelas mementingkan diri sendiri dan keluarganya," kata Selamet.
"Tak ada yang puas dengan kinerja pak kades, tidak transparan dan merasa kebal hukum dia," tandas Selamet.
Baca Juga : Diduga Salahgunakan Anggaran, Belasan Mahasiswa Minta Wali Kota Binjai Copot Kepala BPKAD dan PUPR
Kepala Desa Rugemuk Muliadi yang dikonfirmasi ternyata tidak membantah dirinya telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Tipikor Polres Deliserdang.
"Iya pernah, memangnya ada apa, apa ada yang salah," ucap Muliadi.
Dari data 2 tahun kegiatan dana desa dengan 83 item tersebut, terlihat banyak judul kegiatan berulang dibuat. Namun dampaknya tidak ada dirasakan oleh warga desa.
Baca Juga : Setahun Pengungkapan dugaan Korupsi PPPK Langkat, LBH Medan : Penyidikan Terburuk
Kepala Desa Rugemuk Muliadi diduga juga memanipulasi jumlah kegiatan dana desa untuk keuntungan pribadi dan keluarganya.
Selain itu, SILPA dana desa 2022 senilai Rp. 24 juta lebih diduga dikorupsi dengan modus judul kegiatan yang dibuat namun fiktif di tahun 2023.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Kepala Desa Bersertifikat Basarnas Bakal Dapat Insentif
