Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

THM Phantom Medan Digerebek Polisi, Customer Service Kedapatan Jual Pil Ekstasi

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tangan pelaku narkoba diborgol. Ilustrasi. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar dugaan peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom yang berada di Jalan Adam Malik, Kota Medan, Sabtu (23/5/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IR (21) yang diketahui bekerja sebagai customer service (CS) di lokasi hiburan malam tersebut.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Refli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/5/2026).

Baca Juga : Edarkan Pil Ekstasi di Medan, Dua Warga Aceh Digulung Satresnarkoba Polrestabes 

Menurut Refli, tersangka IR ditangkap setelah petugas menemukan delapan butir pil ekstasi yang diduga siap edar di dalam THM Phantom.

“IR diamankan karena diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut,” ujar Kompol Refli.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga : Dua Bandar Sabu Marindal Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di lokasi hiburan malam tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi senyap.

“Setelah dilakukan pendalaman dan penelusuran, informasi dari masyarakat ternyata benar,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi juga memasang garis polisi di THM Phantom. Untuk sementara, seluruh aktivitas di lokasi tersebut dihentikan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kompol Refli menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk memburu pemasok narkoba yang menyuplai ekstasi kepada pelaku.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami sedang mengejar pemasoknya. Modus peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam tidak boleh terjadi. Malam boleh gemerlap, tapi hukum tidak akan redup,” tegasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)