nusantaraterkini.co, LABUHANBATU - Empat orang pelaku sindikat rokok pita cukai palsu berhasil diringkus Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Pita cukai palsu ini digunakan pada rokok merek X-Bold.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan sindikat pita cukai palsu pada rokok ini dilakukan pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul14.00 WIB di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Baca Juga : Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Ringkus 2 Pelaku
"Dalam penggerebekan ini, empat orang pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan," uhar Arfin, Selasa (28/1/2025).
Empat pelaku itu, lanjutnya, masing-masing berinisial MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut.
"Barang bukti yang disita meliputi 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai sekitar Rp 271.200.000 dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ," terangnya.
Baca Juga : Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Arfin Fachreza menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa. Totalnya ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial Soleh di Medan, yang dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan.
Baca Juga : Bantu Teman, Sepeda Motor Pedagang Pasar Malah Dilarikan
"Para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir demi keuntungan ekonomi. Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polres Labuhanbatu Selatan dalam mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendorong masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa,” tegasnya (28/1/2025).
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan berharap dapat memutus rantai peredaran barang ilegal di wilayahnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
