Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

86 Narapidana di Sumut Mendapat Amnesti, Seorang Diantaranya Merupakan Napi Tipikor

Editor :  hendra
Reporter :  Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Napi Rutan 1 Medan Saat Bebas. (Foto: Alfi: nusantaraterkini.co).

nusantaraterkini.co, MEDAN - Sebanyak 86 narapidana dari 42 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan dan Lapas di Sumatera Utara, menghirup udara bebas setelah mendapat Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Jumat (8/8/2025).

Pemberian Amnesti ini sendiri, merupakan keputusan Presiden yang tertuang dalam Keppres No 17 Tahun 2025 yang di tandatangani pada 1 Agustus 2025.

Sementara itu, dari 86 narapidana yang memperoleh Amnesti Presiden ini, 81 orang di antaranya merupakan narapidana yang terlibat kasus narkotika dengan vonis hukuman mulai dari 2 hingga 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga : Nyepi, 48 Narapidana Beragama Hindu di Sumut Mendapat Remisi

Sedangkan yang terlibat kasus kriminal umum sendiri, terdapat 4 orang narapidana yang juga turut bebas dengan vonis hukuman tertinggi 10 tahun kurungan penjara yang ada di Lapas Kelas IIA Narkotika Langkat.

"Untuk total yang mendapat Amnesti di sumut ada 86 orang, 81 diantaranya terlibat kasus narkotika dan ada 4 orang yang terlibat kasus kriminal umum," Jelas Kepala Bidang Pembinaan Ditjenpas Sumut, Hamdi Hasibuan.

Tidak hanya itu, pemberian Amnesti Presiden ini juga turut diberikan terhadap seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ada di Rutan Kelas IIB Sidikalang.

Baca Juga : Narapi Asal Talang Jambe Meninggal Dunia di Lapas Narkotika Banyuasin

"Untuk napi tipikor, terdapat 1 orang yang sebelumnya menjalani masa pidana di Rutan Sidikalang juga turut bebas setelah mendapat Amnesti Presiden ini," jelasnya.

Untuk bisa mendapatkan Amnesti, narapidana harus memenuhi beberapa kriteria persyaratan, yang diantaranya merupakan narapidana sakit berkelanjutan seperti HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan serta narapidana yang telah berusia lanjut (Lansia).

"Ada beberapa syarat yang harus di penuhi, salah satunya seperti sakit berkelanjutan, gangguan jiwa, dan Lansia," jelas Hamdi Hasibuan.

Baca Juga : Wujudkan Pelayanan Prima, Rutan Pemalang Hadiri Sosialisasi Penilaian Maladministrasi oleh Ombudsman RI

(Cw4/nusantaraterkini.co)