Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Air Mati Berhari-hari, LAPK Desak Tirtanadi Berikan Kompensasi dan Perbaiki Layanan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: dok istockphoto)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Gangguan layanan distribusi air bersih Perumda Tirtanadi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berdampak pada berbagai aktivitas sehari-hari.

Tidak mengalirnya pasokan air bersih di sejumlah wilayah menyebabkan terganggunya kebutuhan rumah tangga, sanitasi, ibadah, pendidikan, hingga kegiatan usaha masyarakat.

Baca Juga : Perbaikan IPAM Deli Tua Rampung, Tirtanadi: Aliran Air Kembali Normal Bertahap

Ketua, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S Siregar mengatakan, kondisi ini menunjukkan bahwa layanan air bersih sebagai kebutuhan dasar publik harus mendapatkan perhatian dan penanganan yang cepat, terukur, serta mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai pelanggan.

Baca Juga : Mesin Operasional Rusak Akibat Pemadaman Listrik, Layanan Air Tirtanadi Terganggu Dua Hari ​

"Penjelasan Perumda Tirtanadi terkait gangguan yang terjadi akibat pemadaman listrik berulang menyebabkan kerusakan sistem operasional hingga pecahnya pipa distribusi utama patut menjadi bahan evaluasi menyeluruh," ungkapnya dalam keterangan, Rabu (10/6/2026). 

Namun menurut Padian, penyebab teknis tersebut tidak dapat menghapus tanggung jawab Perumda Tirtanadi sebagai penyelenggara layanan publik. Pasalnya, masyarakat berhubungan dan membayar layanan kepada Tirtanadi, bukan kepada penyedia listrik.

Baca Juga : Angin Segar untuk Warga Medan: Tarif Air Tirtanadi Resmi Turun di Tengah Tekanan Inflasi ​

"Karena itu, segala risiko operasional yang berpotensi mengganggu kontinuitas pelayanan seharusnya telah diantisipasi melalui sistem mitigasi yang memadai," jelasnya. 

Masyarakat sebagai konsumen, tegas Padian, tentu berhak memperoleh pelayanan yang andal, informasi yang benar dan transparan, serta kepastian mengenai waktu pemulihan layanan.

Oleh karena itu, Perumda Tirtanadi perlu terus menyampaikan perkembangan perbaikan secara terbuka, memastikan distribusi bantuan air bersih menjangkau seluruh wilayah terdampak, dan mengoptimalkan layanan pengaduan agar setiap keluhan masyarakat dapat ditangani secara cepat dan efektif.

Distribusi air bersih melalui mobil tangki ke kecamatan-kecamatan terdampak, sambungnya, juga tidak boleh hanya menjadi formalitas atau sekadar menunjukkan kehadiran di lapangan.

"Distribusi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pelayanan yang wajib dipenuhi selama masyarakat kehilangan akses terhadap air bersih," tegasnya.

Sementara itu, mengingat gangguan diperkirakan berlangsung hingga tiga hari, Tirtanadi harus memastikan jumlah armada, volume air, titik distribusi, dan frekuensi penyaluran benar-benar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat tterdampak

"Jangan sampai warga yang telah berhari-hari tidak mendapatkan air bersih masih harus mencari sumber air sendiri atau berebut bantuan akibat buruknya perencanaan distribusi," ungkapnya. 

Desakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) kepada PLN agar memberikan kompensasi kepada masyarakat akibat pemadaman listrik, kata Padian, memang patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan kepada konsumen.

Namun, prinsip yang sama juga seharusnya diterapkan terhadap gangguan layanan air bersih yang dialami pelanggan Perumda TTirtanadi

"Jika masyarakat berhak memperoleh kompensasi atas terganggunya layanan kelistrikan, maka pelanggan yang terdampak akibat terhentinya pasokan air bersih selama berhari-hari juga berhak mendapatkan perhatian dan perlindungan yang setara," imbuhnya. 

Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumut selaku pemegang kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda Tirtanadi perlu memastikan adanya pertanggungjawaban yang adil kepada pelanggan terdampak.

Selain mempercepat normalisasi layanan dan memastikan distribusi air bersih berjalan optimal, perlu dipertimbangkan adanya bentuk kompensasi, keringanan tagihan, atau kebijakan lain yang mencerminkan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.

Air bersih merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat ditunda. Karena itu, tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Setiap gangguan yang terjadi, tambahnya, wajib diikuti dengan langkah pemulihan yang cepat, bantuan yang memadai, keterbukaan informasi, serta pertanggungjawaban yang jelas kepada pelanggan yang terdampak.

"Keadilan bagi konsumen menuntut adanya standar yang sama bagi seluruh penyelenggara layanan publik, sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi tanpa membedakan apakah gangguan berasal dari sektor kelistrikan maupun layanan air bersih," pungkasnya. 

(zie/nusantaraterkini.co)