nusantaraterkini.co, MADINA - Aktivis anti korupsi Sumatera Utara, Arief Tampubolon, memaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), untuk terus melanjutkan penyidikan dugaan penyelewengan dana stunting 2022-2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hal ini dikarenakan, hingga saat ini tidak ada titik terang dari penyidik Kejatisu terkait perkembangan kasus yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah.
"Kejatisu jangan berhenti lakukan penyidikan untuk kasus stunting di Madina. Kalau berhenti akan menimbulkan pertanyaan ada apa dengan Kejatisu," ungkap Arief melalui WhatsApp, Jumat (26/9/2025).
Arief menilai, saat ini kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap Kejatisu. Namun, apabila dalam pengungkapan kasus stunting ini terhenti maka akan menimbulkan kesan negatif dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejatisu.
Baca Juga : Makna Hardiknas, Akademisi: Pendidikan jadi Kunci Kemajuan Bangsa
"Dugaan korupsi dana stunting di Madina harus masuk prioritas untuk segera dituntaskan. Jangan penyidik berusaha mengendapkan kasus ini. Apapun alasannya," tegas Arief.
Karena itu, calon legislatif dari Partai Demokrat ini pun meminta, Kajatisu, DR. Harli Siregar, SH. M.Hum, untuk menjunjung komintmen Astacita Kejagung Republik Indonesia (RI). Karena, walaupun sudah mulai pudar, masyarakat masih mengharapkan pengungkapan kasus stunting di Madina ini menyeret orang-orang yang diduga menggelapkan dana tersebut.
"Masih ada harapan dari masyarakat di Madina sana, Kajati Sumut harus pegang teguh komitmen pengungkapan kasus ini. Jaga kepercayaan masyarakat Madina," tutup Arief.
Baca Juga : Komisi III Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis HAM
(Mra/Nusantaraterkini.co)
