Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi III Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis HAM

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, JAKARTA– Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional. 

Hal itu disampaikan Komisi III DPR merespons kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia.

Baca Juga : Makna Hardiknas, Akademisi: Pendidikan jadi Kunci Kemajuan Bangsa

Menurut Habiburokhman, tindakan kekerasan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Ia menilai aksi tersebut juga bertentangan dengan komitmen negara dalam memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, serta pemenuhan HAM sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Baca Juga : DPR Kecam Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

“Setiap warga negara, terlebih mereka yang memperjuangkan hak asasi manusia, wajib memperoleh perlindungan yang maksimal dari negara,” kata Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senin (16/3/2026).

Komisi III DPR juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel. 

Baca Juga : Puspom TNI Limpahkan Berkas dan Empat Tersangka Penganiayaan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus

"Polisi diminta segera mengungkap serta menangkap seluruh pihak yang terlibat, baik yang merencanakan, memerintahkan, maupun yang melaksanakan aksi kekerasan tersebut," terangnya.

Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Air Keras Usai Maraknya Teror Penyiraman

Selain itu, DPR meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menanggung seluruh biaya pengobatan serta memastikan korban mendapatkan perawatan terbaik hingga proses pemulihan kesehatan selesai.

Komisi III juga mendorong koordinasi antara Polri dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan perlindungan khusus kepada korban beserta keluarga dan pihak terkait lainnya. 

Baca Juga : Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Perlindungan ini dinilai penting untuk menjamin keamanan dan mencegah terjadinya ancaman atau kekerasan lanjutan.

Baca Juga : Komnas Perempuan: Kebebasan Pers Adalah Fondasi Masyarakat Damai dan Berkeadilan

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR akan terus mengawal penanganan kasus tersebut. Pengawasan akan dilakukan melalui rapat kerja dan koordinasi berkala dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 (LS/Nusantaraterkini.co)