Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Perpres itu diterbitkan pada Senin (21/10/2024), atau setelah pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih ditandatangani langsung Prabowo dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Seiring dengan dipecahnya kementerian mencapai 48, ada penyesuaian tugas dan fungsi dari masing-masing kementerian. Termasuk TNI-Polri dan Kejaksaan.
Baca Juga : Sambut Idul Fitri 1446H, Pemko Binjai Gelar Pawai Obor: Wakil Wali Kota, Hasanul Jihadi Ikut Dalam Rombongan
Kini, TNI-Polri dan Kejaksaan berada di bawah naungan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan seiring Kemenko Polhukam yang dipecah.
Menko Politik dan Keamanan kini dijabat Jenderal (Purn) Budi Gunawan yang sebelumnya merupakan Kepala BIN.
Pengamat dan Analis Hankam dan Intelijen Susaningtyas Kertopati(Nuning), menyebut, sangat tepat Polri dan TNI di bawah koordinator Polkam, artinya Polri tidak lagi langsung di bawah presiden, dan sejajar dengan TNI.
Baca Juga : MPR Apresiasi Prabowo Posisikan Indonesia Terdepan untuk Penanganan Iklim Dunia
"Diharapkan Polri bersama TNI akan bisa berkerja sama dengan baik dalam hal kamtibnas dan TNI dalam hal pertahanan. TNI Polri bisa saling bahu membahu bekerja sama di tingkat kebijakan maupun lapangan," tegas Nuning kepada Nusantaraterkini.co, Minggu (26/10/2024).
Menurut Nuning, Polri itu masih harus ditempatkan di dalam struktur pemerintahan eksekutif sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi, yaitu bahwa Polri sebagai lembaga operasional hendaknya diletakkan di bawah salah satu menteri.
Menurutnya lagi akan lebih bermanfaat bila Polri di bawah Menko Polkam mengingat kepolisian adalah institusi operasional. Apalagi, fungsi-fungsi pemerintahan sudah terbagi habis ke dalam kementerian.
Baca Juga : Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Kuasa Hukum dan Orang Tua Lapor ke Propam Polres Tapteng
(cw1/nusantaraterkini.co)
