nusantaraterkini.co, MEDAN - Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Putra Pasaribu yang juga bakal calon perseorangan kembali dilaporkan ke Bawaslu Tapanuli Selatan oleh anggota DPRD dari Partai Golkar, Edison Rambe.
Edison Rambe melaporkan Bupati Tapsel ke Bawaslu didampingi oleh tim kuasa hukum dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners.
Dari berkas yang diterima redaksi, laporan itu bernomor : 041/PL/PB/KAB.02.24/VIII/2024 tertanggal 6 Agustus 2024.
Baca Juga : Bupati Tapsel Minta Tambahan Alat Berat Percepat Pencarian Korban Longsor Batangtoru
Anggota DPRD Tapsel, Edison Rambe saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Benar saya ada melaporkan Dolly sebagai Bupati," katanya, Rabu (7/8/2024).
Ia menjelaskan laporan yang dibuat terkait video yang beredar, dimana dalam video tersebut Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Pasaribu diduga mengumpulkan masyarakat dengan menggunakan Kepala Lingkungan, Lurah, Camat Sayurmatinggi dan dihadiri oleh beberapa kepala dinas.
Dolly Pasaribu dalam pidatonya mengarahkan Camat, Lurah dan perangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan penyisiran kepada masyarakat yang tidak mendukung.
Baca Juga : Unjuk Rasa Mahasiswa di Kantor Bupati Tapsel Ricuh, PMII Evaluasi Kinerja Gus Irawan
"Inikan tidak boleh. Itu namanya intervensi dan menggunakan kekuasaan untuk melanggar hukum, melanggar aturan Pilkada," tegasnya.
Ditambahkan Kuasa Hukum Edison, Irwansyah Putra Nasution SH MH, apa yang dilakukan Bupati Tapsel Dolly Putra Pasaribu tidak diperbolehkan oleh UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
"Pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 1 dan 2 junto 188 uu No. 10 tahun 2016 Pilkada," kata Irwansyah yang akrab disapa Ibey.
Baca Juga : Korban Tertimbun Longsor di Tapsel Berhasil Ditemukan, Isak Tangis Pecah
Dimana bunyinya, kata Ibey, Bupati dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan, kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga terpilih.
"Karena ada aturannya, makanya dibuat laporan ke Bawaslu untuk di proses. Semoga ditindaklanjuti dengan benar," ujar Ibey.
Lanjutnya, apa yang dilakukan Dolly Putra Pasaribu sudah melampaui kewenangannya dan diduga melanggar hukum serta menguntungkan dirinya sendiri sebagai Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Seharusnya, Verfak Administrasi dan Faktual itu dilakukan KPU bukan Bupati, Camat, Lurah atau Kepala Desa.
Baca Juga : Sesosok Mayat Pria Ditemukan Warga Dalam Kondisi Membusuk di TPU Desa Sialogo
Apalagi dari keterangan masyarakat yang hadir, Bupati datang menggunakan mobil dinas dan menawarkan program bantuan pupuk serta pengadaan air bersih.
Makanya laporan yang dibuat ke Bawaslu Tapsel untuk menguji profesional, transparan dan kinerja Bawaslu Tapsel, apakah benar menjalankan dan menerapkan aturan perundang-undangan.
Banyak laporan yang dibuat, semua dihentikan Bawaslu dengan alasan yang tidak jelas. "Aturannya jelas, tinggal Bawaslu Tapsel mau atau tidak memprosesnya. Ya kita lihat saja, biar publik yang menilai," tutup Ibey.
(Dra/nusantaraterkini.co)
