Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Antisipasi Risiko Benturan Tiang Shoring Jembatan P6 Lalan Muba, Ukuran Kapal Dibatasi Maksimal 230 Feet

WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gubernur Sumsel, Herman Deru didampingi Bupati Muba, M Toha Tohet (kanan) saat diwawancarai usai rapat di ruang Bina Praja, Selasa (19/5/2026). (foto: tia/nusantataterkini.co)

Nusantaraterkini.coPALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru membatasi ukuran kapal maksimal 230 feet. Hal itu demi mengantisipasi risiko benturan pada tiang shoring Jembatan P6 Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Langkah ini diambil melalui kesepakatan bersama agar aktivitas ekspor dan suplai ke sejumlah PLTU tetap berjalan tanpa harus menutup total jalur perairan tersebut.

Baca Juga : Kuliner Halal Aman dan Sehat Kembali Hadir di Mesjid Raya Hingga 16 Juni

“Sejak direkonstruksi, ternyata tiang shoring menjadi hambatan dalam pembangunan reconstruction jembatan ini,” ujar Gubernur Sumsel Herman Deru, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga : Survei Kepuasan Masyarakat: Layanan RSUD dr Pirngadi Medan Masuk Kategori Baik

Deru menjelaskan penyebab hambatan tersebut dikarenakan kapal yang melintas selama ini memiliki kapasitas yang cukup besar. Risiko tersebut semakin meningkat, ketika terjadi fenomena arus pasang maupun arus surut yang memicu munculnya arus yang cukup kuat.

Baca Juga : Pemko Medan Gandeng Pelindo, CSR Benahi Drainase dan Tata Kawasan Belawan

“Penyebabnya akhirnya diketahui, ternyata kapal yang melintas kapasitasnya sampai 300 feet. Ketika terjadi arus pasang maupun arus surut, muncul arus yang cukup kuat,” jelasnya.

Menurutnya, meskipun kapasitas besar tersebut membuat biaya transportasi menjadi lebih kecil, namun risiko yang ditimbulkan cukup besar. Jadi berdasarkan hasil rapat disepakati, ka bahwa dalam proses pembangunan ini, ukuran kapal yang melintas harus diperkecil guna mengurangi risiko akibat arus.

Baca Juga : Jelang Lebaran, Kawasan Pesisir Medan Belawan Dilanda Banjir Rob: Pasang Laut Diprediksi hingga 23 Maret 2026

“Dari kejadian itu, ternyata termasuk kapal milik kontraktor sendiri yang menabrak tiang tersebut, bukan kapal lain. Jadi kapal milik sendiri yang justru menabrak tiangnya sendiri,” katanya.

Selain memperkecil ukuran kapal, di lokasi tersebut juga harus dipasang fender yang berfungsi sebagai penguat atau pelindung pada tiang jembatan.

Fender tersebut dipasang agar jika ke depan terjadi benturan lagi, tiang jembatan tidak langsung terkena dampaknya.

Deru mengakui bahwa walaupun biayanya cukup besar dan pemasangannya tidak mudah, tetapi hal itu memang harus dilakukan karena kejadian ini benar-benar menjadi pelajaran agar lebih berhati-hati ke depannya.

“Fender itu merupakan penguat atau pelindung pada tiang jembatan. Jadi kalau ke depan terjadi benturan lagi, tiang jembatan tidak langsung terkena dampaknya,” tegasnya.

Mengenai kebijakan operasional, pemerintah daerah tidak menutup jalur secara total karena jika ditutup selama tiga sampai empat bulan, maka aktivitas ekspor akan terganggu.

Selain itu, suplai ke beberapa PLTU juga bisa terhambat dan aktivitas menjadi mangkrak di lapangan. Atas pertimbangan tersebut, seluruh komoditas tetap diperbolehkan melintas dengan memperkecil ukuran kapal.

“Pengaturan lalu lintas perairan mulai dari keberangkatan hingga kedatangan kapal, nantinya akan diatur secara ketat melalui mekanisme time schedule. Jadi ada pengaturan waktu dan jadwal kapal yang melintas,” ucap dia. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)