Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ayah Tiri di Karawang Bius Anak Pakai Campuran Obat dalam Kwetiau, Lalu Perkosa Saat Korban Tak Berdaya

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelecehan seksual. Ilustrasi. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, KARAWANG – Aparat Kepolisian Resor Karawang menangkap seorang pria berinisial HEA (28) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 19 tahun. Pelaku diduga menggunakan modus mencampurkan obat penenang ke dalam makanan korban sebelum melancarkan aksinya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Laporan kemudian diteruskan ke Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang hingga berujung pada penangkapan pelaku.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan kejadian itu berlangsung pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga : Pembekalan Prosedur Kedaruratan di Daerah Rawan kepada Awak Media Resmi Ditutup

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memberikan makanan berupa kwetiau kepada korban. Tanpa sepengetahuan korban, makanan tersebut diduga telah dicampur obat penenang serta cairan tetes mata," katanya, Jumat (12/6/2026).

Setelah mengonsumsi makanan itu, korban merasakan pusing dan kantuk yang sangat berat hingga akhirnya tertidur. Saat kondisi korban melemah dan tidak mampu melakukan perlawanan secara maksimal, pelaku diduga melakukan tindakan pemerkosaan.

"Korban sempat terbangun dan berusaha melawan. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena pelaku menahan kedua tangan korban sebelum melakukan aksi kekerasan seksual," terangnya.

Baca Juga : Cerita Pilu Mahasiswi di Karawang: Diperkosa, Disuruh Damai, Dinikahi 1 Hari lalu Diceraikan

Setelah menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, HEA dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Karawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Dra/nusantaraterkini.co)